Dugaan Korupsi Kades Hanya Kembalikan Kerugian Negara ?

seputartuban.com, TUBAN – Dalam rilis akhir tahun 2024, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes yang dilakukan oleh kepala Desa. Namun berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Inspektorat Tuban, karena nilai dugaan kerugian dibawah Rp. 200 juta.

Beberapa berkas dugaan kasus korupsi tersebut dilimpahkan ke Inspektorat, karena Polres Tuban menangani kasus korupsi dengan kerugian Rp. 200 juta ke atas. “Beberapa berkas dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa kami limpahkan ke inspektorat untuk dilakukan pengembalian,”ungkap Dimas.

Menanggapi pelimpahan kasus ini, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban, Bambang Suhaji menyampaikan bahwa selama tahun 2024 pihak Inspektorat Daerah telah mendapatkan limpahan kasus dugaan korupsi dari Polres Tuban sebanyak empat kasus. Tetapi tiga kasus tersebut tidak berhasil dibuktikan.

Empat kasus yang dilaporkan di antaranya adalah kasus dugaan penyelewengan APBDes Gesikan, Kecamatan Grabagan tahun 2019-2021 yang tidak terbukti. Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, masih proses pendalaman. “Dua kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan APBDes yang Dari desa Gesikan tidak terbukti, sedangkan kades Sandingrowo masih proses diinspektorat.” Jelasnya, Rabu(8/1/2025).

lanjut Bambang , Kepala Sekolah SDN Pucangan, Kecamatan Montong, yang diduga menerima gratifikasi dari anak buahnya, saat ini dalam proses sanksi administrasi disiplin PNS di Dinas Pendidikan.

Selain itu, dugaan pemungutan liar (pungli) di SDN Sumberejo, Rengel. Kasus ini disangkal lantaran siswa yang membeli LKS dan seragam olahraga bukan merupakan pungli. Karena merupakan kewajiban pribadi siswa yang tidak boleh dianggarkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

“Semuanya tidak terbukti, kalau yang gratifikasi ada hadiah tas dan jam tangan, tapi itu dari uang pribadi, bukan uang negara, dan nilainya hanya Rp.400 ribu. Dikarenakan nilainya kecil, cukup diberikan sanksi disiplin PNS,” tandasnya.

Saat di singgung soal pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Penggunaan APBDes dan kedisiplinan PNS, pihaknya mengungkapkan, selain adanya aduan dari masyarakat dan juga wartawan maupun LSM. “juga ada program reguler pemeriksaan ke desa-desa setahun sekali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan