Duet Pengedar Ribuan Karnopen Ditangkap

PALANG

seputartuban.com – Aparat Polsek Palang, Sabtu (312/2016) pukul 11.30 WIB, berhasil menangkap dua pengedar karnopen yang selama ini sudah menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Palang. Keduanya ditangkap di pertigaan jalan desa, masuk kawasan Desa Kradenan, Kecamatan Palang.

TERTANGKAP BASAH : Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah menunjukkan edua tersangka pengedar Karnopen dan barang bukti yang disita
TERTANGKAP BASAH : Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah menunjukkan edua tersangka pengedar Karnopen dan barang bukti yang disita

Data dari Polsek Palang menyebutkan, lokasi itu sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas, bahkan sudah dilakukan penggrebekan 2 kali, namun belum membuahkan hasil. Penyelidikan dilakukan dan diketahui pertigaan itu masih dipakai transaksi para pengedar, hingga akhirnya dilakukan penggrebekan.

Hasilnya berhasil menangkap 2 orang tersangka pengedar Karnopen. Yakni Arminto (28), petani asal Desa Sumurgung dan Kaswito (27) seorang nelayan asal Desa Palang, Kecamatan Palang . Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 1.394 butir karnopen dan uang tunai hasil penjualan Karnopen Rp. 1.134.000. “Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan di Polsek Palang,” ungkap Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 jo 106 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. “Perang terhadap pengedar Narkoba tidak boleh kendor,” tegasnya.

Mantan Kapolsek Jenu tersebut berharap peran aktif masyarakat dalam pemberantasan Narkoba. Dengan memberikan pendidikan keluarga hingga menyampaikan informasi kepada petugas kepolisian. “Kalau ada informasi yang akurat pasti kami tindaklanjuti. Yang tidak kalah penting adalah pendidikan keluarga agar tidak mudah terjerumus Narkoba,” pungkasnya. MUHAIMIN