DPO Pencurian Senilai Rp. 2,2 Milyar Dibekuk Saat Dibandara Juanda

TUBAN

seputartuban.com – Ariyadi (31), warga Dusun Njagur, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban harus menyusul rekannya di balik jeruji besi. Karena diduga telah melakukan pencurian barang milik PT. Pertamina EP. Di Desa  Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (08/06/2013) lalu.

DPO Pencurian pertamina
TERUS DIKEMBANGKAN : Para tersangka dan barang bukti pencurian di PT Pertamina EP

Kejadian penangkapan bermula saat pihak Sat Reskrim Polres Tuban  melakukan penyelidikan terhadap Ariyadi yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan diketahui bahwa Ariyadi akan pulang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian, dibuntuti keluarganya sampai ke Bandara Juanda Surabaya.

Dan dilakukan penangkapan pada, Jum’at (21/06/2013) saat baru turun dari pesawatnya dan bertemu keluarganya. Dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, didapati barang bukti baru. Berupa 4 batang besi Nepel (digunakan sebagai batang bor) dan 2 buah Elevator (dugunakan sebagai penjepit Nepel). Barang bukti diambil dari terduga pelaku di sebuah rumah kosong tengah hutan. Oleh terduga pelaku semua braang bukti ditanam dalam tanah.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di  Mapolres Tuban, Sabtu (22/06/2013) mengatakan bahwa, Terduga pelaku berhasil ditangkap saat dirinya pulang dari Kalimantan. Dirinya juga merupakan salah satu otak pelaku pencurian di gudang Pum Pshop di kawasan PT. Pertamina EP, desa setempat. Modus yang digunakannya dengan memberikan kesempatan terhadap kawannya untuk masuk kedalam kawasan perusahaan. Sehingga bisa leluasa untuk melakukan pencurian.

“Bila ditotal kerugian bias mencapai Rp. 2, 2 Milyard. Sampai saat ini DPO ini juga masih aktif menjadi Satpam di perusahaan tersebut. Dia yang membukakan gembok di gudang itu. Selanjutmya dia menjaga temannya yang mengangkuti hasil pencurian. Terasangka terancam pasal 363 (1) 3e, 4e, 5e, Jo 55 ayat (1) ke 1eKUHP dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara. “ ungkapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, terduga pelaku melakukan pencurian bersama 3 rekannya, yang sudah diamankan terlebih dahulu. Diantaranya adalah Slamet (48) dan Sunoto (44), keduanya warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Sedangkan Krisnantono (34), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Dengan total barang bukti sebanyak 30 buah. (han)