KEREK
seputartuban.com – Aparat Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kabel milik PT. Semen Indonesia, di Desa Sumberagung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Suparto (21), warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ini, ditangkap polisi pada Selasa (04/06/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Di Jalan Raya Turut, Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Sebelumnya Suparto telah diduga melakukan pencurian kabel Power Listrik. Di gudang Open Yard proyek Tuban IV PT. Semen Indonesia. Dan dinyatakan buron sejak bulan Agustus 2012.
Kaur Bins Ops (KBO) Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto saat dikonfirmasi, Jum’at (06/06/2013) mengatakan, penangkapan pelaku pencurian kabel tersebut dari hasil pengejaran. Dari kasus ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kabel power listrik. Masing- masing panjangnya 1 meter, 2 meter dan 4 meter.
Dengan demikian hingga Polisi berhasil menangkap 2 pelaku. Salah satu pelaku, telah ditangkap sebelumnya dan sudah dijatuhi vonis pengadilan. Namun dari kasus ini, masih mempunyai pekerjaan rumah yaitu mengejar 6 pelaku lain yang masih kabur. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kerugian ditaksir sekitar Rp. 3 juta,” ungkapnya. (han)