TUBAN
seputartuban.com – Menindak lanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran Pemkab Tuban. Dengan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). DPRD Tuban membentuk panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Jum’at (07/06/2013).
Pansus ini bekerja untuk mengkaji dan menganalisis sejumlah temuan BPK. Dengan melakukan klarifikasi kepada kuasa pengguna anggaran. Dalam paripurna ini dipilih sebagai Ketua Rudi Hariyanto dari Fraksi Golkar Bersatu. Sedangkan Wakil Ketua Pansus, Karjo dari Fraksi PDI Perjuangan. Serta sebabagai Sekretaris Khozanah Hidayati dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Ketua Pansus LHP BPK, Rudi Hariyanto, saat dikonfirmasi usai melakukan rapat di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Tuban, mengatakan pihaknya masih mendalami hasil laporan audit BPK tersebut.
Selain juga mengkaji dan menganalisa temuan BPK dan akan mempertanyakan kepada ekskutif hasil temuan Pnasus kepada Pemkab Tuban.
“kami akan pelajari dulu, Setelah itu kami akan membuat pertanyaan untuk ekskutif. Rencana hari senin depan (09/06/2013) akan melakukan dialog dengan ekskutif. Belum bisa dipastikan berapa pertanyaan yang akan kami tanyakan, “ ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noer Nahar Hussein saat dikonfirmasi usai melakukan rapat paripurna mengatakan prestasi WDP ini hal yang biasa. Karena penentuan hasil audit setiap tahunnya tidak sama.
Menurutnya, hasil temuan BPK ini hanya sebatas obyek pendidikan. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya pencatatan aset pendidikan yang dimiliki Pemkab Tuban. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa permaslahan yang dihadapi untuk audit BPK sangat rumit. Dirinya memberikan contoh seperti permasalah mangkraknya Pasar Baru Tuban (PBT).
Disoal besar aset obyek pendidikan yang belum tercatat, Wabup tidak menjelaskan. Karena dirinya masih harus melihat data asset terlebih dahulu. Dan juga mengaudit aset berupa tanah, sektor pendidikan.
“tidak hanya kami saja ya, ada 4 kabupaten yang memperoleh WDP itu. Yang paling banyak memang persolan aset yang tidak sesuai antara aktualitas dengan legalitasnya. Sehingga saat pemeriksaan kurang sesuai. Contohnya itu, seperti aset tanah sekolahan yang seharusnya milik Pemkab namun sertifikatnya belum, “ ungkap Wabup. (han)