TUBAN
seputartuban.com – Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tuban tidak mengetahui adanya pungutan dalam program sertifikat tanah gratis untuk nelayan Tuban. Karena pungutan tersebut tidak pernah dikoordinasikan.

Sekretaris DKP Tuban, M. Amenan, saat dikonfirmasi sabtu (12/10/2013) mengaku dirinya tidak mengetahui perihal pungutan tersebut. Karena progam ini bentuk bantuan pemerintah kepada masyarakat. Salah satu bentuk Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Kelautan dan Perikanan (PNPM KP).
Disoal adanya pungli sebesar Rp. 500 ribu, dia mengaku baru mengetahui saat dikonfirmasi. Bahkan juga tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah warga nelayah Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sudah dibagi.
Amenan menegaskan program yang ditangai dinasnya ini mulai dari pendataan warga atau nelayan yang memperoleh program sertifikat tanah gratis, membantu dalam persyaratan pengajuan sertifikat. Sampai memberi bantuan dana untuk persyaratan, seperti materai seharga Rp. 6 ribu dan patok tanah gratis. Namun dalam pelaksanannya, DKP harus berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
Kelurahan dilibatkan karena berwenang memiliki regristasi lahan atau catatan tanah. Sedangkan BPN berwenang sebagai pengukur dan petugas pengesahan sertifikat tanah. “Saya justru tidak tahu kalau sertifikat sudah jadi. Tadi saya dapat surat tembusan dari kelurahan, karena bukan undangan ya saya tidak datang,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan(Permen) No. 2 Tahun 2013 tentang pemberdayagunaan warga nelayan. Meliputi kegiatan minat perdesaan, tangkap, budidaya dan pengolahan. Salah satunya program dengan memberikan sertifikat tanah gratis. “Nanti akan saya cross cek tentang pungutan liar itu. Kalau banyak kan kita juga kena jeleknya. Kita yang punya program justru mereka yang pungli, inikan menjelekkan kami,” geramnya.
Diketahui, 130 nelayan di Kelurahan Kingking, Kelurahan Sidomulyo dan Kelurahan Karangsari ditarik biaya dalam program sertifikat tanah gratis. Besarnya biaya bervariasi, pembayaran pokok Rp. 500 ribu setiap sertifikat. Sedangkan biaya lain yang juga dibebankan biaya kepada warga adalah biaya pengukuran tanah, biaya matrei, biaya plastik sertifikat. Biaya map, biaya patok tanah dan biaya air minum petugas.
Warga mengeluh karena pungutan ini dianggap tidak jelas kegunaanya. Karena setiap pembayaran tidak diberi kwitansi tanda terima berikut rincian keguanaanya. (han)
jangan jangan ini hanya intrik politik,