Diputus Bebas, Terdakwa Masih Di Lapas

TUBAN

ilustrasi
ilustrasi

seputartuban.com – Sumarlik (34), warga Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Senin (18/03/2013) diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban (PN).

Persidangan yang dipimpin Hakim Arif Wisaksono. Memutuskan bahwa terdakwa diputus bebas murni. Karena tidak terbukti secara materiil.

Kuasa hukum terdakwa, Sujono Ali Mujahidin. Mengungkapkan meski klienya sudah dibebaskan. Namun tidak dapat langsung menghirup udara bebas. “seharusnya sejak diputus langsung bisa bebas. Tapi ini harus menunggu besok. Ini sudah melanggar hak asasi manusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sujono Ali menambahkan jika pihaknya masih mempertimbangkan langkah lain. Setelah putusan hakim PN Tuban yang membebaskan klienya tersebut.

Mulai melakukan gugatan perdata, gugatan pra peradilan, hingga pemulihan nama baik. Atas status tersangka yang sempat disandang oleh pemuda yang dibelanya.“kita menunggu, dan bagaimana klien saya mengambil keputusan,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari), Budi Raharto. Saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan penetapan pengadilan.

“yang jelas kami hanya menjalankan penetapan pengadilan. Dan sampai malam ini kami belum menerima putusan hakim,” tegasnya.

Disoal langkah yang akan ditempuh atas putusan ini. Budi Raharto memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “kita masih ada waktu sampai 14 hari. Dan setelah menerima putusan, akan kita pelajari. Untuk menyusun memori kasasi,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU). Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Dengan pasal yang diterapkan 170 KUHP. Namun oleh majelis hakim, terdakwa diputus bebas murni.

Dan kasus ini berawal pada oktober 2012 lalu. Kesebelasan sepak bola Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Bertanding melawan kesebelasan dari Desa Wonosalam, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Dan terjadi pertikaian sesama penonton. Hingga membawa korban luka Dedi dan Sugiat. Dan kasus ini hingga masuk keranah hukum. Hingga sejak penyidikan awal hingga putusan persidangan. Terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 17 hari. (nal)

Print Friendly, PDF & Email