TUBAN
seputartuban.com – Seorang karyawan penagihan dan penyaluran dana koperasi. Kini berurusan dengan polisi. Setelah dilaporkan menggelapkan dana Rp. 42 juta. Dari 14 nasabah Koperasi Bhakti Utama.
Ditetapkan sebagai tersangka, Heri Setiawan (24), warga Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dalam hasi penyidikan, karyawan koperasi yang kontrak rumah di kawasan Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban melakukan penggelapan.
Dengan modus, mengajukan 6 nama fiktif nasabah pinjaman dana. Dan menggelapkan angsuran 8 nasabah lainya. Dengan total kerugian koperasi Rp. 42 juta. Kasus ini terungkap ketika, petugas koperasi sedang menagih tunggakan angsuran ke salah satu nasabahnya.
Namun yang bersangkutan kaget. Karena merasa tidak pernah mengajukan hutan. Atas kejadian ini kemudian dilakukan pemeriksaan internal. Dan hasilnya, salah satu karyawanya diduga telah melakukan penggelapan. Kemudian dilaporkan ke Mapolres Tuban.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan cukup bukti. Tersangka ditangkap dikawasan jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, atau kawasan Masjid Alfalah Tuban. Kemudian diamankan ke Mapolres Tuban. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi Senin (18/03/2013) mengatakan tersangka ditangkap dijalan sekitar pukul 18.30 WIB. “tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (nal)