Dinsos P3A Tegaskan BUMDesa Tidak Boleh Jadi Supllier Maupun Agen E-Warung BPNT

seputartuban.com, TUBAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban menegaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tidak boleh terlibat dalam proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Baik menjadi penyuplai (supplier) bahan pokok maupun menjadi e-warung (Agen 46). Selain terus memantau hal ini, dinas juga terus memantau kualitas komiditi yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Plt Dinsos P3A Kabupaten Tuban, Joko Sarwono, Sabtu (6/2/2021) mengatakan sesuai surat dari Direktorat Lijamsos Fakir Miskin Kemensos RI, menugaskan kepada dinas sosial kabupaten atau  kota  melakukan evaluasi e-warung.

“Salah satu persyaratan e-warung adalah tidak boleh dalam bentuk unit BUMDes (BUMDesa). Termasuk unit usahanya itu tidak boleh di dalam Pedum (pedoman umum),” katanya.

Tak hanya BUMDesa, Joko menambahkan pihaknya juga mendata agen-agen abal-abal. Agen seharusnya memiliki atau membuka toko bahan pangan (toko sembako). Karena jika toko selain tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai agen. “Tetapi dilapangan ada  toko elektronik tapi juga, setelah ketahuan oleh kita disebelahnya itu juga jual beras,” imbuhnya.

Joko kembali menegaskan, pada intinya BUMDeda tidak boleh menjadi penyuplai komiditas bahan pangan BPNT ataupun menjadi agen termasuk unit usahanya. “Solusinya kami sampaikan secara tegas juga mereka harus berubah, jangan ada bunyi nama BUMDes,” tegasnya.

Selain itu, Dinsos P3A juga  diperintahkan oleh Kemensos RI secara tertulis untuk melakukan evaluasi  kepada penyedianya/penyuplai. Baik itu kualitas komoditas barang berupa sembako yang sudah disediakan oleh penyedia maupun yang bersumber dari pasar lokal.

“Kami  memberikan tanggung jawab kepada supplier atau penyedia barang satu kecamatan satu penyedia mulai bulan januari ini. Agar supplier bisa menjaga kualitas barangnya dan agar tidak asal-asalan, ” terangnya.

Terpisah, soal kabar di wilayah Kecamatan Singgahan masih terdapat BUMDesa yang menjadi agen BPNT, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatn Singgahan, Arifatul Khoiriyati sudah tidak ada lagi. Karena sebenarnya dari BUMDesa sudah beralih menjadi usaha pribadi  masing-masing. “Karena  sudah terbiasa ngambilnya di Bumdes maka kita masih pinjam tempat,” ungkapnya.

Sementara itu, saat disinggung kejadian pengembalian beras BPNT dari penerima karena dianggar kualitasnya buruk pada Januari lalu, dia menjelaskan karena kondisi. Yakni pada bulan Januari lalu bukan berasnya jelek. Tapi memang kondisi musim, membuat berasnya tidak ada yang putih. Dia juga membenarkan jika hanya warnanya saja yang kusam.

“Mengetahui hal itu, beras yang sudah diterima KPM saya suruh narik lagi. Saya minta untuk diganti. Untuk supplier berasnya adalah Ahmad Syafi’i dan untuk komoditas tahu tempenya kita ambilkan dari pemberdayaan lokal,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO