seputartuban.com, TUBAN – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban, menyoal keberadaan tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Kabupaten Tuban. Menurut wakil rakyat ini, keberadaan dan peran TPPD sangat mengagetkan. Karena mereka adalah para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun mereka memeiliki kewenangan superior. Menurut Komisi 1 DPRD Tuban, hasil temuannya adalah mereka melakukan verifikasi RKPD tahun 2023 dan PRKPD tahun 2022.
Atas kondisi ini sehingga dipertanyakan apa dasar hukum pembentukan TPPD, apa yang menjadi filosofi dibentuknya hingga tugas dan wewenangnya serta bagaimana beban keuangan daerah untuk memberikan gaji kepada mereka. Termasuk fasilitas apa saja yang diberikan kepada mereka dari pemerintah daerah. Semantara, pada kondisi lain sangat berlawanan. Sejumlah pejabat di turunkan eselon serta ada yang non job dari jabatannya yang berujung polemik hingga saat ini.
Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menelurusi dan menemukan anggota TPPD merupakan personil yang tergabung dalam tim sukses Bupati Tuban. Politisi yang dikenal kritis ini menegaskan seharusnya dasar hukum lahirnya TPPD ialah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun setelah Perda SOTK terbaru tersebut ditinjau kembali, tidak ada lembaga bernama TPPD yang diatur dalam peraturan tersebut. Namun peran mereka diatas OPD yang diamanahkan dalam Perda. Karena mereka memiliki kewenangan verifikasi atau sebagai verifikator.
Dalam aturan, Pemkab Tuban hanya membagi perangkat daerah menjadi 6, yakni Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Sekretariat DPRD kabupaten Tuban, Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban, Dinas Daerah Kabupaten Tuban, Badan Daerah dan Kecamatan. Tidak disebutkan adanya kemungkinan dibentuknya Lembaga baru untuk menunjang kinerja daerah.
“Berdasarkan hal tersebut pula, pembentukan TPPD Kabupaten Tuban diduga cacat secara hukum atau inkonstitusional. Jika pun terdapat Perda lain yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk TPPD ini, seharusnya Perda yang dimaksud harus dibahas dan disetujui bersama DPRD Kabupaten Tuban. Namun, tidak diketahui sama sekali mengenai dasar hukum dari pembentukan TPPD tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran dan analisa keberadaan TPPD ini bersifat dasar hukum tidak jelas, kearah politis, proses rekrutmen tidak jelas, potensi terjadi duplikasi kebijakan, potensi terjadi pemborosan keuangan daerah.
Roni menguraikan bahwa DPRD Tuban sudah melayangkan surat ke Bupati Tuban nomor 172/370/414.050/2022 tertanggal 9 mei 2022 meminta bupati menghadirkan anggota TPPD di DPRD Tuban pada Rabu (11/05/2022) jam 14.00 WIB. Namun kelima personil tersebut tidak ada yang datang dan tidak memberikan penjelasan secara formal atas ketidakhadiran mereka. “Mereka tidak ada yang datang, kami akan mengagendakan pemanggilan ulang TPPD,” tegasnya.
Secara terpisah, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky maupun Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arif Handoyo saat ditanya soal ini melalui Ponselnya tidak menjawab. Keduanya kompak tidak membalas pertanyaan yang disampaikan wartawan media ini.
Diketahui, lima pensiunan yang jadi TPPD tersebut adalah, Imam Chambali (mantan Pengawas Pendidikan SMP dari Dinas Pendidikan), Rini Indrawati (Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Ahmad Mu’alim (mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Sugeng Winoto (mantan Camat Palang), dan Agus Suryanto (mantan pejabat di Dinas Pertanian). FIK/NAL