seputartuban.com, TUBAN – Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmy Fikroni membongkar praktik operasional minimarket di Kabupaten Tuban yang tak berizin (bodong) serta yang tidak sesuai ketentuan.
Di Kabupaten Tuban saat ini sudah berdiri puluhan toko waralaba Indomaret maupun Alfamart. Aturan toko modern diatur dalam Perbup Tuban Nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor: 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Didalamnya mengatur pendirian toko modern mengatur berbagai aspek agar tidak merugikan masyarakat. Diantaranya, jarak dengan pasar tradisional, jarak antar minimarket, dan menjalin kerjasama kemitraan dengan BUMDes dan koperasi.
Roni mengunkapkan hasil temuan Komisi 1 DPRD Tuban terdapat minimarket yang belum berizin namun sudah beroperasi. Serta hingga saat ini mereka seolah tidak tersentuh penegakan aturan ini. Terbukti masih beroperasi meski belum berizin. “Temuan kami di lapangan ada minimarket belum berizin sudah beroperasi. Kalau mereka melanggar peraturan harus ditindak tegas,” harapnya serius.
Kesalahan yang dibiarkan tidak hanya minimarket bodong, juga keberadaan waralaba tersebut tidak sesuai ketentuan. Diantaranya dekat dengan pasar tradisional, jarak antar minimarket bedekatan dan lainnya. Nyatannya juga masih dibiarkan beroperasi. “Sesuai data yang ada pada kami, hampir semua minimarket baru tak sesuai aturan Perbup,” tegasnya Roni.
Sedangkan dalam Perbup no. 19 tahun 2021, dibuat untuk membantu pengembangan ekonomi lokal. Yakni BumDesa, UMKM maupun koperasi agar dapat ditampung produknya di minimarket hingga 30 % dari kapasitas. Hal itu juga belum dapat dilakukan dan terbukti masih juga dibiarkan.
“Setelah saya croscek di lapangan, sejumlah minimarket yang saya datangi tak memenuhi aturan Perbup tersebut. Para pihak terkait jangan diam saja, korbannya masyarakat kita. Pemerintah Daerah harus melindungi kepentingan semua pihak,” tuturnya.
Sebelumnya, media ini sudah pernah konfirmasi kepada Kepala Sat Pol PP dan Damkar Pemkab Tuban, Gunadi soal keberadaan minimarket yang bodong dan tetap beroperasi menegaskan pihaknya sudah melalukan tindakan, meski tidak menutup operasional mereka.
Dia mengaku timnya sudah siap melakukan penutupan, namun ada kesepakatan dalam berita acara hasil rapat serta surat kesanggupan melakukan penutupan sendiri. “Monggo diklarifikasi ke Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan dulu. Kami sempat menghentikan serta memanggil yang bersangkutan ke kantor. Kemudian ada tanggal (1/04/22) ada pertemuan di Diskopumdag,” katanya. tegasnya. BAR/NAL