TUBAN
seputartuban.com–Sejumlah pemilik toko di sepanjang Jalan Gajahmada Tuban merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Hal ini terjadi menyusul tindakan aparat Dishub Tuban yang memasang rambu larangan parkir secara serampangan persis di depan deretan toko. Terutama kawasan Jalan Gajah Mada yang berada di sebelah barat traffic light perempatan Karangwaru.
Para pemilik toko yang membuka usaha di ruas Jalan Gajahmada sisi utara ini pantas bersuara, karena mereka adalah pihak yang paling dirugikan dengan pemangan rambu larangan parkir tersebut.
Sejumlah pemilik toko yang ditemui seputartuban.com, mengatakan aparat Dishub Tuban seolah tidak berpihak dan serampangan dalam memasang rambu rambu larangan parkir.
Menurut mereka, harusnya aparat Dishub Tuban sebelum melakukan pemasangan rambu larangan parkir dikaji lebih dulu dampak sosialnya.
“Jangan salahkan ketika kami menyimpulkan pemasangan rambu larangan parkir di kawasan pertokoan sama halnya dengan membunuh ekonomi rakyat,” terang seorang pemilik toko yang menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Dia mengatakan, dengan adanya rambu larangan parkir tersebut otomatis membuat warga yang akan masuk toko berpikir ulang. Terutama warga yang menggunakan mobil dan sepeda motor.
“Terus terang kalau sudah ada rambu seperti ini (larangan parkir) tak ubahnya toko kami dipasangi pagar. Kalau melanggar risikonya pasti akan kena tilang. Karena di kawasan ini ada polisi yang standby di Pos Karangwaru. Karena memang ini jalur padat dan dekat dengan pasar,” ungkap pemilik toko lainnya.
Berkiatan itu, para pemilik toko meminta aparat Dishub Tuban mengevaluasi ulang pemasangan rambu larangan parkir di kawasan pertokoan. Jika hal itu tak digubris, tandas mereka, sama halnya dengan membunuh ekonomi rakyat.
Menanggapi keluhan para pemilik toko di kawasan Jalan Gajah Mada tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Tuban A Faraith, mengatakan pihaknya hanya menentukan titik koordinat dan sudah dikoordinasikan dengan kepolisian.
“Tugas kami hanya memasang sarana prasarana dan kelengkapan jalan seperti rambu-rambu. Sementara terkait penertiban peraturan rambu tersebut sepenuhnya menjadi wewenang aparat polisi lalulintas pada bagian unit turjawali,” papar Faraith, Kamis (26/02/2015) siang.
Dikonfirmasi terpisah, Unit Turjawali Polres Tuban Aiptu Jamhari, menegaskan pihaknya semata-mata hanya menegakkan amanat undang-undang. Semua warga yang melanggar akan ditindak tegas dengan memberikan tilang sebagai efek jera .
“Permasalahan seperti itu tidak hanya terjadi pada ruas jalan ini (Gajah Mada) saja. Pada ruas jalan yang lain juga sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Tindakan yang kami lakukan pada prinsipnya mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan,” terangnya.
Jamhari menandaskan, idealnya di ruas Jalan Gajah Mada tersebut tidak digunakan untuk parkir karena termasuk jalur padat dan banyak kendaraan besar lalu lalang.
Sayanngnya, Jamhari enggan berkomentar terkait keluhan para pemilik toko yang merasa usahanya mati akibat pemasangan rambu larangan parkir tersebut. ARIF AHMAD AKBAR