Dikejar Sampai Bancar, Pelaku Curas Lintas Provinsi Dibekuk

TUBAN

Perampokan
DIBEKUK : Kedua Pelaku saat di Mapolres Tuban

seputartuban.com – 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap jajaran Polres Tuban, Selasa (07/05/2013). Setelah dilakukan pengejaran hingga puluhan kilo meter. Yakni sampai Pos Polisi perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Peristiwa ini terjadi ketika korban, Uwin Indra Cahyana (46), warga jalan YKP Pandungo II, Blok M No 35, Surabaya. mengendarai mobil Terios Nopol L 1951 HJ.  Menuju Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban untuk membeli peralatan mebelair.

Namun tibai-tiba, kaca mobil samping kiri bagian depan dipecah pelaku. Dan mengambil barang yang ada didalamnya. Direktur PT Wira Jatim, pabrik tepung tapioka dikawasan Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ini melihat 2 pelaku. Dengan mengendarai sepeda motor Satria mengambil 1 buah Laptop dan uang Rp. 800 ribu dari dalam mobil.

Diketahui aksinya, pelaku langsung kabur dan dikejar warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan cepat kemudian dilakukan komunikasi radio untuk menangkap pelaku yang kabur kearah barat.

Petugas gabungan Sat Reskrim, Polsek dan Sat Lantas Polres Tuban melakukan pengejaran. Setelah puluhan kilo meter, sampai perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Tepatnya dikawasan Desa Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Kedua pelaku berhasil dihadang dan dibekuk petugas.

mobil korban
RUSAK : Kondisi mobil korban, karena kaca kiri depan dipecah pelaku

Kedua pelaku adalah Iaam Salman (24), warga jalan Sukabumi dalam, Gang Honda No. 7C Rt 3 Rw 6 Ds. Kacapiring Kec. Batununggal, Kodya Bandung. Dan Kiki Maradona (24), warga Kampung Leo Mekarsari no 72 Rt 3 Rw 2 Desa Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul Kodya Bandung. Keduanya dengan motor Satria Nopol AB 2494 AG dibawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi menjelaskan kedua pelaku sudah menjalankan aksinya beberapa kali. Diantaranya pada 2012 di kawasan jalan Ronggolawe, depan toko emas Gajah. Korbanya menggunakan mobil Honda CRV dengan kerugian Rp. 250 juta.

“Kita sudah koordinasi dengan jajaran kepolisian Jatim. Mungkin saja mereka melakukan tindak pidana ditempat lain. uang yang dari Bank tidak diambil tersangka. Kebetulan disebelah laptop ada uang Rp. 800 ribu itu yang diambil. Tersangka dikenakan Pasal  363 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim. (pit/han)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 komentar