Diharapkan Hadiah Sayembara Rp. 25 Juta Segera Dicairkan

MONTONG

seputartuban.com – Sayembara penangkapan Parto Sukiran (45), warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban mendapat titik terang. Siapa petugas yang berhak menerima hadiah uang tunai Rp. 25 juta.

Kapolda Jatim
Cek Lokasi : Kapolda Jatim, Irjen Pol Unggung Cahyono saat menerima penjelasan dari Kapolsek Montong, AKP Suparan Hanafi

Karena para petugas ini terliba dalam penangkapan tersangka Parto Sukiran Cs di hutan petak 8A, RPH Guwoterus, BKPH Mulyoagung, KPH Parengan, Minggu (06/10/2013) lalu. 13 personil terdiri dari 9 anggota dari Polsek Montong, 1 anggota dari Polsek Singgahan dan 3 anggota dari Polres Tuban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Montong, AKP Suparan Hanafi, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (13/10/2013) menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian yang mengikuti penangkapan saat itu sebanyak 13 anggota. Saat itu, anggota sedang bertugas dalam pengamanan hutan yang dijarah para blandong.

Dengan adanya sayembara yang disampaikan Administratur (Adm) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatirogo diharapkan menanbah motivasi anggota. “Alhamdulillah semoga Allah mengingatkan janji-janji yg pernah di keluarkan dari hati nurani beliau pimpinan perhutani,” ungkap Kapolsek Montong.

Ditanya tindak lanjut kasus penjarahan Parto Sukiran Cs, Kapolsek Montong mengatakan sampai saat ini masih akan terus dilakukan beberapa operasi atau razia untuk penangkapan tersangka penjarahan kayu lainya. Juga masih terus memburu hasil kayu jarahan yang sudah dijual para pelaku.

“Sementara belum ada rencana pendekatan mas. Justru mungkin akan dilaksanakan operasi kayu jati dan penangkapan bagi tersangka sisanya yang belum tertangkap. Karena foto-fotonya sudah kita kenal orang nya. Dan sudah di tangan Reserse Polda Jatim juga, ” tegasnya. (han)