Buka Segel Petugas, Pengusaha Arak Diproses Hukum

SEMANDING

seputartuban.com –Wito (48) dan Juwanto (43), warga Dusun Kradenan, RT. 02, RW.08, Desa Prunggahan kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum. Karena membuka segel petugas yang telah menutup usaha pembuatan araknya.

arak tuban
DIAMANKA : Personil Unit Sat Reskrim Polres Tuban menunjukkan barang bukti arak hasil produksi

Awalnya peralatan produksi arak milik keduanya disegel petugas dan dibuka tanpa ijin. Kemudian mengoperasikan dan menjalankan usahanya, dengan memproduksi arak. Sehinggaa dalam sehari mampu menghasilkan 60 botol atau 90 liter. Polisi yang mendengar informasi ini langsung mendatangi lokasi usah kedua terduga pelaku. dan mengamankan saat dirumahnya masing-masing.

Kaur Bins Ops (KBO) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (14/10/2013) mengatakan bahwa kedua terduga pelaku telah mengedarkan jenis pangan tanpa memenuhi aturan sanitasi.

Seperti yang dimaksud dalam pasal 135 Jo pasal 71 (2) UU No 18 tahun 2012 tentang pangan. Barang siapa mengedarkan jenis pangan tanpa aturan sanitasi atau proses produksi penyimpangan jenis pangan tanpa ijin pemerinahan yang tidak sesuai undang berlaku. Diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Dari penangkapan yang langsung dipimpin Wakapolres Tuban itu, sedikitnya menyita barang bukti berupa 3 buah drum plastik warna biru dengan kasapisitas 210 liter. 1 buah alat penyulingan yang terbuat dari tembaga (dandang), 2 kompor gas LPG. 1 buah alat tester kadar alkohol, 12 jurigen plastik isi 30 liter. 2 buah selang plastik ukuran 1,5 liter, 135 botol kemasan ukuran 1500 Ml berisi arak.

“Kita kenakan adalah undang-undang pangan. Sudah disegel masih dirusak dan produksi pangan atau arak tidak sesuai aturan. Sementara tersangka kita kenakan wajib lapor dulu, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email