Digrebek Saat Setubuhi Anak Dibawah Umur Didalam Mobil Rental

TUBAN

LAGI NGETREN : Terduga pelaku saat di Mapolres Tuban
LAGI NGETREN : Terduga pelaku saat di Mapolres Tuban digrebek warga saat setubuhi gadis belia didalam mobil rental

seputartuban.com – Nampaknya Tuban tidak aman lagi bagi anak-anak. Karena seringya terungkap ke publik kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Kali ini giliran warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, menjadi terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dia adalah Hari Mulyo (35), pria beristri dan anak satu ini digrebek warga saat menggagahi EYA (14) gadis asal Kecamatan Montong.

Kejadian bermula dari sekitar 3 bulan lalu . Hari dan EYA berkenalan dari pesan singkat ponsel. Dari pertemanan itu, keduanya menjadi dekat hingga terjalin asmara terlarang. Karena terduga pelaku sudah beristri.

Kemudian pada, Jumat (6/6/2014) lalu, keduanya janjian untuk bertemu di pantai Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pagi itu juga, Hari berangkat dari rumah bersama temannya, A.M menggunakan mobil Daihatsu Xenia Nopol S 1157 AK. Ditengah perjalanan, keduanya berhenti di warung minuman tuak di Desa Koro, Kecamatan, Kabupaten Tuban. Usai minum, keduanya  langsung menuju pantai yang sudah disepakati dengan korban.

Hari sudah sore, terduga pelaku bertemu dengan korban di tepi pantai perbatasan kota. Kemudian memadu kasih didalam mobil pinjaman tersebut. Birahi yang tak tertahan, terduga pelaku merayu korban agar mau disetubuhi. Dengan berjanji kalau hamil akan dinikahinya. Korban yang termakan bujuk rayu menurut ajakan tersebut. Hingga keduanya bersetubuh didalam mobil. Sedangkan teman terduga pelaku A.M berada diluar mobil dan mengawasi situasi sekitarnya.

Namun belum sampai klimak hubungan intim ini, warga sudah menggrebeknya. Terduga pelaku dan temannya, langsung digelandang warga ke Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Medengan kabar ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan unuk diproses hukum.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Senin (9/6/2014) menjelaskan modus yang dipakai terduga pelaku dengan mengiming-imingi untuk dinikahi dan apabila hamil akan tetap bertanggung jawab. Barang bukti yang disita berupa celana pendek warna merah muda. Baju bergambar, satu mobil Daihatsu xenia silver metalik nopol S 1157 AK dan celana panjang.

” Kita kenakan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Tkp-nya itu disebelah utara patung kuda, timurnya mangrove. Mobil rental itu. Ungkap Suharyono. HANAFI