Diduga Memeras, Mantan Kades dan Pengurus DPC PPP Diringkus Polisi

TUBAN

seputartuban.com – Mantan Kepala Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Tuban, Saipan (45), harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya diduga melakukan pemerasan terahadap Abdul Basyar (47), warga Tigaru, RT.04, RW.02, Kecamtan Mayong, Kabupaten Jepara.

pemerasan
Kasat Reskrim Polres Tuban dan Kasubbag Humas Polres Tuban menunjukkan barang bukti dan tersangka pemerasan

Awal mula kejadian saat korban, Abdul Basyar akan meminta ditunjukkan data kepemilikan tanahnya. Namun oleh Saipan tidak ditunjukkan. Dengan alasan data tanah milik Abdul Basyar yang tertulis pada buku C desa telah hilang.

Kondisi ini kemudian dibicarakan dengan terduga pelaku lain. Yakni Muhaimin (51), warga desa yang sama dan menjadi pengurus harian DPC PPP Tuban.

Selang beberapa hari kemudian Saipan yang kini menjadi Plt Kades Tawaran itu  mengatakan kepada korban, bahwa buku kepemilikan tanah milknya sudah ditemukan. Dan meminta bertemu korban bersama Muhaimin. Dengan syarat membayar Rp. 100 juta, data tanah tersebut baru akan ditunjukkan kepada korban.

tersangka pemerasan
tersangka pemerasan

Selanjutnya, Saipan dan Muhaimin bertemu dengan Abdul Basyar di sebuah warung bakso, Jl. Basuki Rahmad, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jumat (21/06/2013). Dengan meminta uang sebesar Rp. 100 juta yang telah disepakati. Merasa keberatan, korban menawar dengan harga Rp. 30 juta. Dan saat kejadian baru dibayar tunai Rp. 10 juta. Sedangkan sisanya berjanji akan dilunasi seusai mengambil uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

tersangka pemerasan
tersangka pemerasan

Transaksi terjadi, saat uang sudah diserahkan oleh korban kepada kedua terduga pelaku. Personil Sat Reskrim Polres Tuban langsung menangkapnya. Dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 10 juta. Dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban, mengatakan sebagai barang bukti pihaknya mengamankan uang tunai tersebut, dan buku C desa .  Dan hasil sementara, terduga pelaku Muhaimin berperan sebagai perantara. Yakni menghubungi korban agar menyiapkan uang yang telah disepakati.

 “untuk Saipan sekarang juga masih menjadi Calon Kades desa setempat. Sedangkan untuk terduga pelaku Muhaimin masih aktif menjadi pengurus parpol di Kabupaten Tuban. Keduanya terancam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “ ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email

8 komentar

  1. pemuda tawaran wis iklas nek wong loro iku diukum sing berat sesuai kesalahannya, pak pulisi terusno, pak jekso proses lebih lanjutke pengadilan negri lan pak hakim mohon mereka berdua dikum 9 tahun lebih….

  2. wes wayahe dilebokno bui, pak pulisi lan pak jaksa perkoro iki ojok sampean gawe ATM, terus masuk angin nek disidangno ukumane ringan, ojo2 malahan bebas mergo wis digembosi pulisi lan jaksa

  3. keblinger pengen sugeh, wes sugeh kurang sugeh, nduwe kekuasaan lan kesempatan ora dinggo kebaikan lan kemaslahatan umat tapi nggo ngapusi lan meres warga sing kepepet, ikulah wong sing ora kuwat drajad lan pangkat. WONG 2 IKI WES PANTES NEK DIUKUM WAE SING BERAT, NEK DI BUI 9 TAUN WES WAJARLAH….

  4. Warga tawaran bersyukur 2 orang ini masuk bui. Bagaimana tidak yg satu punya kekuasaan tapi di salah gunakan, selalu mengumbar janji dan menipu rakyat kecil. Yang satunya selalu berkhutbah tuk berbuat baik pada sesama tp ternyata lamis ing lambe.

  5. wheeeehehehehehehehehe dongo dinungo ae lek, mugo mugo poro penegak hukum kuwi ora masuk angin, dadi hukumane ora ringan

Komentar ditutup.