MERAKURAK
seputartuban.com – Kasus pencabulan kembali di Kabupaten Tuban. Kali ini tersangka mencabuli siswi kelas VIII Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak lain teman anak tersangka sendiri. Bahkan pencabulan ini dilakukan tersangka didepan anaknya sendiri hingga dia mengalami orgasme.
Kejadian bermula pada Senin (05/01/2015) korban, bunga (nama samaran), (14), siswi kelas VIII dijemput tersangka, Said (47), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, untuk diajak jalan-jalan bersama anaknya, gadis (nama samaran), (12), yang tidak lain masih teman korban.
Tersangka mengajak anaknya bersama korban dibonceng untuk diajak makan disalah satu warung kawasan Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Usai makan, tersangka mengajak jalan-jalan ke pasar malam kawasan Kecamatan Jenu. Namun sesampainya dilokasi, hiburan rakyat tersebut sudah tidak ada.
Saat perjalanan kembali, ketika sampai di perempatan jalan Mulung Kecamatan Merakurak, tersangka membelokkan sepeda motornya kearah jurusan Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Saat di kawasan sepi, tersangka berhenti untuk buang air kecil.
Usai buang hajat, korban kembali melanjutkan perjalanan. Namun beberapa saat kemudian, tersangka menghentikan sepeda motornya dan langsung turun. Dia kemudian berusaha mencium korban. Gadis ingusan ini meronta dan berusaha lari, namun berhasil ditangkap tersangka.
Meski didepan anaknya, tersangka tetap saja berupaya melampiaskan nafsu birahinya. Dengan melepas celana panjang dan celana dalam korban. Keduanya lalu disuruh membawa anak tersangka.
Melihat perbuatan bejat bapaknya, gadis menangis dan melarangnya. Justru dia ditampar mengenai pelipis dan pipi kirinya oleh sang ayah yang lagi birahi. Kemudian tersangka kembali melanjutkan perbuatan cabulnya dengan belaskan anyaman bambu, korban dicabuli. Awalnya diciumi, lalu tersangka memasukkan tanganya ke baju korban dengan meremas payudaranya. Lebi dari itu, tersangka kemudian menggesek-gesekkan alat kelaminya ke alat kelamin korban hingga orgasme.
Tersangka tidak sampai memasukkan alat kelaminya ke alat kelamin korban karena diteriaki anaknya. Diingatkan kalau dilakukan bisa menyebabkan hamil. “Dengan cara digesek-gesekkan hingga mengeluarkan sperma. Dan sempat dilarang oleh anaknya, namun tersangka malah menampar anaknya itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP. Suharyono, Jumat (16/01/2015).
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantarkan korban pulang. Esok harinya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kita langsung menindak lanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diperiksa tersangka tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya,” sambungya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 celana training warna hijau dan 1 buah celana dalam warna biru yang dipakai korban saat kejadian.
“Untuk tersangka kita jerat dua pasal yaitu pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Juga kita kenai dengan pasal 44 sebab juga menganiaya anaknya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban. MUHLISHIN