TAMBAKBOYO
seputartuban.com – Jalur tambang milik PT. Holcim Indonesia Tbk, yang berada di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hingga saat ini masih menjadi polemik terkait status kejelasan tanah.

Salah satu tokoh masyarakat yang ikut dalam mediasi terbatas beberapa hari lalu, Yusuf S (32), warga Desa Sawir saat dikonfirmasi Jum’at (27/09/2013), mengatakan masyarakat sudah membuka blokir jalur tambang.
Karena sudah ada kesepakatan antara warga dan Holcim akan membentuk tim verivikasi ulang. Yang akan mengkaji status tanah yang disengketakan. Dalam menunggu penyelesaian kasus oleh tim, pihak Holcim berkewajiban memberikan uang sewa pada desa.
“Selama masih belum diselesaikan, Holcim akan menggunakan jalur itu dengan menyewa pada desa. Status tanah sementara dimenangkan oleh warga, yaitu Tanah Negara (TN). Karena saat hearing, Holcim tidak bisa menunjukkan keabsahan kepemilikan tanah. Keputusan sementara, harus menyewa, ” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas PU, Choliq Chunaisih saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya sebatas membantu mediasi. Soal kepastian status tanah sudah ditangani oleh Kecamatan Tambakboyo. “Saya hanya menfasilitasi saja, yang mediasi sudah ada camat. Silahkan tanya langsung saja ke camat. Kami tidak bisa memutuskan. Posisi PU hanya pelengkap yang kebetulan punya asset saluran, ” ujarnya.
Terpisah, Tuban Project Communication PT. Holcim Indonesia Tbk. Indriani Siswati saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji status tanah yang disoal warga.
“Apakah milik PU atau milik desa kita belum jelas dan akan membentuk tim. Sementara membentuk tim, kami akan memberi kompensasi untuk pembangunan desa sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Kalau tanah itu milik PU, maka kami tidak berkewajiban kembali dalam bentuk apapun. Karena PU sudah memberi ijin untuk jalur tambang dan pembangunan belt Conveyor, ” ungkapnya. (han)