Dana “Revolusi” Desa Tidak Mutlak “Sama Rata”

TUBAN

DESA-2seputartuban.com-Jelang pelaksanaan undang-undang desa yang akan diberlakukan serentak tahun 2015 nanti, Pemkab Tuban mewanti-wanti kepada kepala desa selaku penyelenggara otonomi desa menyiapkan dan memaksimalkan segenap komponen yang ada, agar tidak terjadi beda penafsiran terhadap undang-undang “revolusi desa” itu sendiri.

Hal itu perlu dilakukan mengingat ada beberapa hal baru yang diekspresikan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 seperti cara pandang negara terhadap desa, kewenangan yang diperluas, keuangan desa, penguatan demokrasi lokal, revitalisasi modal sosial di desa serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Salah satu fakta menggembirakan sekaligus dilema yang diekspresikan dalam undang-undang “revolusi desa” tersebut, adalah sistem pengelolaan keuangan untuk desa yang akan ditransfer langsung  dari APBN.

Bekaitan itu Kepala Bapemas dan KB Pemkab Tuban, Mahmudi, mengingatkan dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut nantinya antara desa yang satu dengan yang lainnya jumlahnya tidak sama. Ada beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian dana “revolusi” itu.

“Ada beberapa parameter yang akan menjadi pertimbangan kita dalam pendistribusian dana desa. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah penduduk miskinnya,” kata Mahmudi, Jumat (21/11/2014) siang.

Hanya saja, yang mejadi kriteria prioritas adalah jumlah penduduk miskin yang ada di tiap-tiap desa. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, dana yang akan diterima dihitung berdasar jumlah penduduk miskin (50%), jumlah penduduk (30%) serta luas wilayah (20%).

Menurut Mahmudi, saat ini pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap kepala desa, sekretaris desa dan bendahara desa untuk menyongsong pemberlakuan undang-undang nomor nomor 6 tahun 2014 dan dana desa yang nantinya akan diterimakan langsung melalui bendahara desa.

“Kepala desa kemarin sudah dilatih di Surabaya. Sementara pemkab sendiri juga sudah memberikan sosialisasi dan melatih sekretaris desa dan bendahara desa, Sehingga nantinya desa-desa ini bisa siap semuanya,” terang dia.

Mahmudi menjelaskan,  untuk alokasi dana tersebut rinciannya 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat dan 30 persen untuk operasional desa, termasuk untuk gaji perangkat desa dan lembaga desa lainnya. Sebab tanah bengkok yang menjadi gaji perangkat desa nantinya akan ditarik desa dan menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

Pada bagian lain, Mahmudi menegaskan sebelum dana “revolusi” itu turun semua elemen harus mempersiapkan diri.

“Sehingga nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan, apa lagi ada kepala desa yang terjerat hukum dengan dana desa itu,” tandas dia.

Sedangkan untuk sistem pemantauannya, saat ini Pemkab Tuban sedang menyusun pedoman pengawasannya. Dalam pengawasan itu, selain melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan kecamatan, masyarakat akan diberi akses seluas-luasnya agar bisa ikut serta dalam mengawasi realisasi dari dana desa itu.

“Sehingga nantinya dana desa itu bisa benar-benar sesuai dengan harapan pemerintah dan tepat sasaran. Tidak disalah gunakan oleh pemerintah desa,” tegas Mahmudi.  MUHLISHIN