seputartuban.com, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengamankan Pencurian Motor (Curanmor). Kali ini, terjadi si salah satu rumah kos kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Minggu (5/1/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Tuban, IPDA Rudi mengungkapkan modus dari terduga pelaku curanmor adalah dengan tinggal di rumah kos tersebut selama sepekan.
Kemudian kendaraan yang terparkir milik tetangga kosnya, Yuli Irmawati (22), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kab. Tuban, digondol terduga pelaku. “Diduga pelaku pencurian motor tersebut memanfaatkan situasi ketika kondisi kos sepi ,dan tidak menggunakan kunci tetapi dengan cara merusak kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan tersebut,” ungkapnya, Jumat (24/1/2025).
Rudi menjelaskan, terduga pelaku pencurian adalah Riski Ramadani (18), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kademangan,Kabupaten Blitar. Usai mencuri, dia sempat melarikan diri untuk menjual motor hasil curian ke Kabupaten Banyuwangi sampai ke Mojokerto.
“Kami melakukan pengejaran melalui nomor dan email ponsel pacaranya yang dibawa oleh terduga pelaku. Akhirnya kemudian diamankan di Musala saat beristirahat dan menunggu pembeli sepeda motornya di Mojokerto,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku yang kini menjadi tersangka, dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP ancaman pidana 7 tahun. RHOFIK SUSYANTO