seputartuban.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI), telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran pelajar di sekolah selama Ramadan 2025. Sedangkan secara teknis, diharapkan pemerintah daerah dapat membuat rencana pembelajaran mandiri.
SEB Skema Pembelajaran siswa selama periode ramadan 1446 Hijriah/2025 masehi ditandatangani, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ.
Berdasarkan SEB tersebut, pemerintah RI menetapkan libur sekolah selama 7 hari. Mulai 27 februari 2025 sampai 5 maret 2025.
Dalam point a dalam SEB tersebut, dijelaskan “Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” kalimat dalam SEB tersebut. Sedangkan, tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah.
SEB ini diharapkan dapat diimbangi dengan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial. Yang tujuannya untuk membentuk karakter siswa yang mulia dan berkepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dijelaskan, tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan. Karena sesuai pada jadwal libur nasional dan cuti bersama. Sedangkan pada akhir ramadan tidak ada ketentuan belajar mandiri. Namun siswa diminta untuk silaturahmi ke keluarga dan masyarakat agar meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut, maka jadwal libur sekolah pada ramadan 2025 adalah pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025 dan tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. (Berbagai sumber)

