PARENGAN

seputartuban.com – Seorang pencuri kayu jati di kawasan hutan petak 9 C, RPH Ngawun, BKPH Parengan Utara, KPH Parengan ditangkap Polisi Mobil (Polmob) Perhutani, Selasa (8/3/2016) pukul 17.10 WIB. 4 pelaku lainya berhasil kabur saat akan ditangkap pertugas.
Penangkapan bermula saat petugas Polmob Perhutani KPH Parengan sedang patroli di sekitar lokasi kejadian. Mengetahui 5 orang sedang memikul kayu jadi curian. Petugas yang mengetahui kejadian itu langsung berupaya melakukan penangkapan.
Kurdi, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan berhasil ditangkap. Sedangkan 4 pelaku lain warga desa yang sama dan sudah diketahui identitasnya berhasil kabur sebelum ditangkap. Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parengan untuk diproses hukum.
Kapolsek Parengan, Ahmad Kusrin, Rabu (9/3/2016) mengatakan pihaknya menerima penyerahan pelaku dari petugas Perhutani pada pukul 18.00 WIB. Beserta 4 batang kayu jati dan sebilah gergaji sebagai barang. Kayu jati tersebut semula dipikul para pelaku, dan ditinggalkan saat akan ditangkap. “Taksir kerugian Perhutani sekitar Rp. 2.732.000,” ungkap Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf e junto pasal 12 huruf d UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Tersangka sudah kami titipkan ke tahanan Polres Tuban,” pungkasnya. MUHAIMIN