TUBAN
seputartuban.com – Pelapor kasus penipuan berkedok penggandaan uang mengeluh lamanya proses penyidikan Polisi. Karena kasus yang dilaporkan ke Polres Tuban pada 21 Juli 2015 hingga saat ini belum ada kejelasanya.
Pelapor, Suroso (42), warga Dusun Prongkol, Desa Sumberjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban telah melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Polres Tuban. Modus penggandaan uang untuk biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Melalui kuasa hukumnya, Nur Aziz mengatakan sebenarnya kasus dengan laporna Polisi nomor LP/K//164/VII/2015/JATIM/RES.TBN itu sudah cukup barang bukti untuk menetapkan tersangka. Namun hingga saat ini belum dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Tuban. “Belum serius menangani perkara. Penyidik belum dapat menentukan tersangka,” katanya, Kamis (10/1/3/2016).
Kasus itu bermula saat pelapor, Selasa (3/12/2014) sekitar pukul 19:30 WIB didatangi dua orang tetangganya. Mereka adalah Ahmad Bonemo (50) dan Mardani (55), yang tinggal satu desa dengan pelapor. Bermkasud meminjam uang Rp. 200 juta untuk biaya pencalonan Pilkades Mardani. Katanya uang yang dipinjam itu akan digandakan oleh praktisi supranatural diwilayah Kabupaten Banyuwangi menjadi Rp. 25 miliar dan hasilnya akan dibagi dengan pelapor.
“Dari rayuan itu, korban percaya kepada si Bonemo, akhirnya korban mengiyakan pinjaman tadi. Namun hanya dapat menyanggupi sebesar Rp 100 juta untuk diserahkan pada kedua praktisi supranatural, yang dipercaya dapat menggandakan uang itu. Masing-masing mengaku bernama Kyai Lukman Hakim dan Gus arif,” jelas Nur Aziz.
Sesuai kesepakatan itu, Bonemo kemudian memberikan uang sebesar Rp 30 juta secarai tunai dan sejumlah uang sisanya ditransfer ke nomor rekening milik Gus Arif. Dari bukti transfer sejumlah uang yang sudah dilakukan tertanggal 02 Januari 2015 lalu. Proses transfer melalui Bank BRI, Mandiri, dan BNI sebanyak 8 kali dengan nominal tranfer yang berbeda.
“Kami menyayangkan lambanya tindakan hukum untuk menyimpulkan siapa terangkanya. Padahal sudah secara jelas berbagai bukti akurat sudah kami miliki dan kami berikan ke penyidik seperti bukti-bukti transfer, serta keterangan korban yang dapat dibuktikan keakuratanya,” tegas Aziz.
Menanggapi keluhan itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta melalui penyidik unit 1, IPTU Zainal Abidin menegaskan perkara ini masih dalam penyelidikan pihaknya. “Kami masih melakukan rangkain penyelidikan atas perkara itu. Termasuk mengumpulkan berbagai data-data pendukung seperti keterangan korban, kesaksian, dan pengumpulan barang bukti. Serta rangkaian proses penindakan hukum lain untuk menyimpulkan siapa tersangka atas kasus tersebut,” katanya singkat. ARIF AHMAD AKBAR
Update : Polisi Akhirnya Tetapkan Tersangka Penipuan Penggadaan Uang