Curi 2 Batang Kayu, Ditangkap Saat Transaksi Dengan Pembeli

Penulis : Hanafi

JATIROGO

ilustrasi
ilustrasi

seputartuban.com¬-Sajiman (40), warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, tertangkap Petugas, karena kedapatan mencuri batang pohon jati. Terduga pelaku diketahui telah membawa kayu jati hasil curiannya di Hutan Petak 87 B Perhutani RPH Ketodan, BKBH Sale, KPH Kebonharjo. Atau masuk kawasan Desa Ketodan, Selasa (26/2/2013) pukul 13.30 WIB.

Pelaku berhasil merobohkan 2 batang kayu jati dengan modus memotong pohon jati itu dengan gergaji busur. Kemudian setelah pohon roboh, dipotong menjadi 2 bagian. Dengan ukuran 310 Cm X 13 Cm dan 300 Cm X 13 menjadi 2 batang. selanjutnya kayu dibawa dan dijual.

Aksi ini diketahui oleh warga setempat, saat terduga pelaku tengah membawa kayu jati hasil curiannya dan akan menjualnya kepada pembeli. Dan pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti saat transaksi.

Kasub Bag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi Kamis (28/2/2013), menjelaskan bahwa pencurian kayu jati seperti ini memang kerap terjadi karena kawasan hutan lindung di desa tersebut memang sangat mudah dicuri. Selain itu, masih kurangnya pemahaman tentang bahaya hutan gundul.

“Pelaku masih diamankan di Polsek Jatirogo untuk barang bukti masih disimpan di KPH Kebonagung,” ungkapnya.

Dari tindak pencurian kayu jati ini, pihak Perhutani ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 862.100.