TUBAN

Hal itu terbukti, hingga hari kedua pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dari jalur perseorangan belum ada yang mendaftar di KPUD Tuban. “Hingga saat ini masih belum ada yang mengambil formulir pendaftaran, apa lagi mendaftar,” ungkap Ketua KPUD Tuban, Kasmuri, Jum’at (12/06/2015).
Syarat pencalonan jalur perseorangan saat ini lebih berat. Karena Pilkada hanya dilakukan sekali dengan memilih pemenang suara terbanyak. Selain itu, dalam PKPU nomor 9 tahun 2015, persyaratan calon kepala daerah independen atau perorangan harus memperoleh dukungan minimal 7,5 persen masyarakat. Sedangkan calon yang diusung oleh Parpol dengan dukungan sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD ditiap daerah.
Dibanding syarat pencalonan Pilkada sebelumnya berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2010 ralatif lebih mudah. Calon independen untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa sampai 1 juta jiwa, minimal dukungan yang dibutuhkan 4 persen. “Jadwal untuk penyerahan berkas dukungan untuk calon perseorangan mulai tanggal 11-15 Juni, dan tidak ada toleransi,” sambungnya.
Kasmuri menghimbau, kepada masyarakat yang berniat mencalonkan diri, diharapkan segera mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat pencalonan.
Sebelumnya disejumlah kawasan, salah satunya di Kecamatan Kerek sempat beredar formulir dukungan pasangan calon pria dan wanita dari jalur perorangan. Namun hingga saat ini nampaknya pendaftaran juga belum dilakukan pasangan bakal calon tersebut. MUHLISHIN
