Caleg Sengaja Langgar Aturan Pemasangan APK

TUBAN

seputartuban.com – Setelah dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, saat ini keberadaan alat promosi Calon Legislatif (Caleg) kembali menjamur disejumlah pepohonan pinggir jalan.

APK Dipohon jalan raya
MENJAMUR : APK Caleg pemasanganya dipohon pinggir jalan raya

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Edy Thoyibi saat wawancarai dikantornya, Kamis (13/2/2014 mengatakan meski sudah sering koordinasi dengan Partai Politik (Parpol). Namun APK Caleg yang sudah dibersihkan, kembali menjamur.

“Adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh semua Caleg. Dengan sangat sadar karena mereka sudah tahu aturan yang sudah ada. Hal semacam itu termasuk pendidikan politik yang tidak sehat,” kata Edy.

Sehingga Panwaslu akan kembali membuat rekoendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban untuk menindak lanjuti pelanggaran pemasangan APK ini. Sedangkan bagi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) akan direkomendasikan kepada Sat Pol PP untuk dicopot.

“Secara substansi mereka melanggar itu sangat tidak etis. Namun secara aturan tidak ada sangsinya. Lain lagi kalau pemerintah daerah menganggap pelanggaran Perda itu masuk dalam tindak pidana ringan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Komisioner Panwaslu yang juga aktivis lingkungan ini menambahkan jika Peraturan Bupati (Perbub) nomo 20 tahun 2013 tentang pemasangan APK ditegakkan, maka tidak akan ada APK melanggar. Karena hanya sebagian kecil saja yang memiliki perijinan lengkap.

“Kita berharap, agar memasang APK dan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Caleg maupun parpol sesuai dengan peraturan yang belaku. Sehingga tercipta kondisi yang tertib dan tentram sesuai dengan harapan kita bersama,” ungkapnya.

Sebenarnya waktu kampanye sudah ditetapkan mulai 1 Januari 2014. Baik dalam bentuk kampanye atau rapat umum dan iklan. Sesuai dengan PKPU nomor 01 tahun 2013 yang direvisi menjadi PKPU nomor 15 tahun 2013. Tetapi masih banyak Parpol yang tidak memanfaatkan itu. Mereka malah melakukannya secara sembunyi-sembunyi, serta mengatakan sebagai sosialisasi.

“Lebih baik melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. Untuk batasan kampanye sampai H-3. Sedangkan untuk rapat umum dan pemasangan iklan diberi waktu 21 hari sebelum H-3 pelaksanaan pemilihan,” tegas Edy Thoyibi. (lis)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses