TUBAN
seputartuban.com-Bupati Tuban Fathul Huda mengeluarkan tausiyah tentang larangan penyaluran beras miskin (raskin) yang selama ini dibagikan dengan sistem rasto (beras roto). Tausiyah ini sekaligus mengembalikan distribusi raskin pada jalurnya.
“Kita berharap pembagian beras raskin benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai yang kaya menerima raskin. Ke depan pendistribusiannya harus sesuai dengan data yang ada. Selain itu kepekaan dan rasa welas kepada sesama harus ditingkatkan. Jika bukan hak kita maka jangan kita ambil, begitu juga dengan raskin. Berikanlah raskin sesuai dengan yang berhak, jangan dibagi rata,” ungkap Fathul Huda saat membuka acara evaluasi pelaksanaan raskin tahun 2014 dan sosialisasi pelaksanaan raskin tahun 2015 di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Senin (23/03/2015) siang.
Bupati menegaskan, fenomena rasto atau beras roto sebagai ungkapan distribusi beras miskin (raskin) tanpa memandang derajat ekonomi di Kabupaten Tuban, sudah saatnya dikembalikan kepada marwahnya. Yakni, tidak boleh ada lagi masyarakat yang ekonominya sudah mapan menerima jatah raskin.
Menurut Huda, setelah program raskin berjalan beberapa tahun dan dievaluasi terdapat dua hal yang mempengaruhi jalannya program yang sebelum tahun 2002 bernama OPK (operasi pasar khusus) di bawah jaring pengaman sosial (JPS) tersebut. Yakni masalah data keluarga miskin penerima manfaat raskin serta jangka waktu pembayarannya.
“Diakui atau tidak, selama ini pelaksanakan program raskin belum sesuai dengan basis data terpadu yang dikelola oleh tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K),” tegas Huda.
Selain itu, sambung dia, pemyaluran raskin yang dibagi rata mengakibatkan berkurangnya jatah untuk penerima manfaat yang seharusnya berhak.
“Pembagian raskin harus benar-benar diperuntukkan kepada orang miskin. Tidak boleh ada lagi orang kaya mendapatkan raskin,” katanya.
Rasto Sama dengan Merampas Hak Orang Miskin
Sementara Ketua Komisi C DPRD Tuban, Mar’atun Sholihah, megatakan sistem pembagian beras raskin yang menjadi rasto di masyarakat sudah membudaya dari awal adanya program itu sendiri. Sehingga pemerintah desa tidak berdaya dan mengiyakan pembagiannya tetap dilakukan secara merata.
“Itu memang menjadi permasalahan di tingkat bawah. Tapi kebiasaan ini harus diubah, harus dihentikan mulai sekarang. Karena jika tetap dibiarkan sama halnya dengan merampas hak orang miskin,” papar Mar’atun.
Berkiatan itu, imbuh politisi Partai Demokrat ini, Pemkab Tuban daerah perlu mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan rasto tersebut.Yakni dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat secara langsung.
Terutama pada saat pembagiannya perlu dilakukan pemahaman terhadap masyarakat, bahwa raskin itu keperuntukkannya hanya bagi orang-orang miskin saja.
“Perlu adanya pembangunan sumber daya manusia. Pemkab harus langsung turun ke bawah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat,” tandas Mar’atun.
Sesuai data, di Kabupaten Tuban saat ini terdapat 97.104 kepala keluarga (KK) yang tergolong miskin dan akan mendapatkan jatah raskin. Hal ini sesuai dengan pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011.
Adapun harga tebus yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat adalah Rp 1.600 perkilonya. Masing-masing KK menerima sebanyak 15 kilogram perbulan selama 12 bulan. MUHLISHIN
jan-jane kreteria batese miskin piye now pak Bupati…? lha neng data seng sugeh malah entuk raskin, tonggoku PNS ng data yo oleh , justru seng miskin tenan malah ora ono datane soko pusat nek iku pancen oleh raskin, terus piye solosine nek gono iku, sampean kari omang-omong wae seng neng ngisor langsung ngadepi warga.
jane melibatkan tokoh agam .
minta data terbaru penerima zakat fitri ato zakat mal gak usah ngadakno pendataan ngentekno duwek seng ndata ngebyah uyah asin kabeh.