TUBAN
seputartuban.com – Bupati Tuban, Fathul Huda memastikan pada Desember 2013, Kabupaten Tuban akan terbebas dari pembuatan, peredaran bio etanol atau arak. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi di kantor Pemkab Tuban, Jum’at (20/09/2013).

Pasalnya telah dikeluarkan Keputusan Bupati No. 188.45/ 169/ KPTS/414. 012/2013 tentang pencabutan keputusan bupati NO.505/60/414.114/2011 tentang ijin gangguan HO, kegiatan pembelian bio etanol koperasi serba usaha sari tape.
Serta sudah melakukan sejumlah upaya penutupan usaha sesuai prosedur hukum. Yakni, melakukan sosialiasi penutupan dan penyegelan pembuatan bio etanol dari sari tape yang ada di beberapa desa di Kecamatan Semanding.
Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pemkab sudah sangat tepat melakukan penutupan usaha yang sudah lama berdiri ini. Bupati juga mengatakan bahwa pihaknya sebelum menutup sudah memberikan peringatan 2 kali. Dan pada Oktober ini akan dilakukan penyegelan di 110 usaha pembuatan arak. “Bulan Desember 2013 tuntas, kita akan bersihkan dan tidak ada yang penjual lagi (arak), ” tegasnya. (han)
selanjutnya pak BUPATI : WARUNG TOAK/MIRAS LAIN SING ENEK KARAOKENE..
GASAAAAAKKKK…..!!!!
Menisan bakul karnopen sak juragane sikaaaaaaaaaat………………!!!
nek masalah miras karo bakol karnopen , aku setuju di gasak wae