Bupati Pastikan Desember Tuban Bebas Arak

TUBAN

seputartuban.com – Bupati Tuban, Fathul Huda memastikan pada Desember 2013, Kabupaten Tuban akan terbebas dari pembuatan, peredaran bio etanol atau arak. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi di kantor Pemkab Tuban, Jum’at (20/09/2013).

Bupati Tuban
Bupati Tuban, Fathul Huda dalam sebuah kesempatan

Pasalnya telah dikeluarkan Keputusan Bupati No. 188.45/ 169/ KPTS/414. 012/2013 tentang pencabutan keputusan bupati NO.505/60/414.114/2011 tentang ijin gangguan HO, kegiatan pembelian bio etanol koperasi serba usaha sari tape.

Serta sudah melakukan sejumlah upaya penutupan usaha sesuai prosedur hukum. Yakni, melakukan sosialiasi penutupan dan penyegelan pembuatan bio etanol dari sari tape yang ada di beberapa desa di Kecamatan Semanding.

Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Pemkab sudah sangat tepat melakukan penutupan usaha yang sudah lama berdiri ini. Bupati juga mengatakan bahwa pihaknya sebelum menutup sudah memberikan peringatan 2 kali. Dan pada Oktober ini akan dilakukan penyegelan di 110 usaha pembuatan arak. “Bulan Desember 2013 tuntas, kita akan bersihkan dan tidak ada yang penjual lagi (arak), ” tegasnya. (han)

3 komentar

Komentar ditutup.