seputartuban.com, TUBAN – Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang dibayar jemaah haji tahun 2022, rata-rata sebesar Rp. 39.886.009. Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Ashabul Yamin, Kamis (14/4/2022), menjelaskan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp. 808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp. 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp. 81.747.844,04 per jemaah.
Sedangkan, pada tahun 2020, pemerintah dan DPR RI menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp. 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account,” jelasnya.
Selain itu, Yamin mengungkapkan jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah pelunasan sejumlah 1.265 orang. Untuk kabupaten Tuban dan kota lain di Jawa Timur belum mendapatkan jumlah kuota CJH yang akan berangkat tahun ini, namun ada asumsi sebesar 110.500 CJH seluruh Indonesia. “Jumlah CJH terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 CJH dan haji khusus sebanyak 8.840 CJH,” pungkasnya. RHOFIK SUSYANTO