seputartuban.com, TUBAN – Setelah sempat dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tuban lantaran berkas penyidikan atas perkara korupsi wisata pemandian bektihari belum lengkap, penyidik kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Tuban untuk kedua kalinya.
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristianto mengatakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkanya minggu lalu. Saat ini penyidik masih menunggu sikap dari Jaksa. Apakah berkas akan dinyatakan lengkap atau akan dikembalikan lagi agar dilakukan perbaikan.
Penyidik telah melakukan penyempurnaan berkas korupsi dengan 7 tersangka pegawai pariwisata Pemkab Tuban itu. “Pengungkapan kasus korupsi tidak mudah, berkas perkaranya masih kami ajukan untuk disetujui,” terangnya, Senin (27/2/2017) siang.
Beberapa data yang berhasil diperoleh selama 5 bulan penyidikan, diantaranya ialah kerugian daerah Rp 2,3 juta per hari. Jumlah itu merupakan hasil rata-rata atas praktek penjualan tiket bekas. Mengingat ramainya pengunjung tidak dapat diprediksi. Hal itu sudah terjadi sejak 2008. Hasil curang itu dibagi oleh para tersangka tiap harinya.
Sedangkan selain tujuh tersangka yang sudah dimintai keterangan saat penyidikan, beberapa nama lainya ialah Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Disperekpar Tuban Sunaryo, serta Farid Achmadi selaku kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata serta bendahara penerima di Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Para tersangka adalah, TW (52), warga Desa Tegalagung, TN (50), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Kedua Tersangka ini berperan sebagai penjaga loket yang memberikan tiket kepada pengunjung.
Kemudian AH (40) warga Kelurahan Karang, DP (40), warga Kelurahan Karang, D (45), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding dan IM (52), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Keempat petugas itu berperan sebagai petugas penjaga pintu atau penjaga portir. Serta (T) 52, warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding yang bertugas sebagai koordinator lapangan.
Seluruhnya diancam dengan Pasal 2 JO pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. “Seluruh berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kami masih menunggu hasilya,” pungkasnya.
Diketauhi, seluruh tersangka tersebut diamankan dengan cara operasi tangkap tangan (OTT) anggota Satuan Reserse Kriminal Unit II Tipikor pada Minggu, 21 Agustus 2016 lalu. ARIF AHMAD AKBAR