seputartuban.com, PALANG – Aparat Polsek Palang menangkap bandar Karnopen disebuah tempat penyewaan playstation, Senin (27/2/2017) sore. Di Dusun Tambakrejo, Desa Glodok, Kecamatan Plumpang.

Pelaku Khusni Tamrin Al Badak (38), warga desa setempat diamankan anggota Polsek Palang tanpa perlawanan. Saat difangkap, bandar Karnopen yang sehari-hari sebagai nelayan itu kemudian digiring kerumahnya. Hasilnya ditemukan barang bukti 955 butir Karnopen.
Yang dikemas dalam 9 kantong plastik besar dan 5 kantong plastik kecil. ‘Tersangka sudah 3 kali ditangkap tapi berhasil lolos,” ungkap Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah.
Dalam sehari tersangka mampu menjual 2,000 butir kepada pengedar. Atau istilah mereka menghabiskan 2 bantal. Selain itu, tersangka sudah 3 tahun menjadi bandar Karnopen yang menyuplai pengedar. “Sudah 3 kali kita tangkap, yang tertangkap hanya kaki tangannya. Alhamdulillah sekarang dia tertangkap,” imbuh Kapolsek.
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Palang. Dia dijerat dengan pasal 197 junto 106 Ayat 1 UU RI No. 36 Th 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, aparat Polsek Palang, Selasa (21/2/2017) menangkap pengedar Karnopen di SPBU Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1,000 butir Karnopen. Serta mengamankan tersangka seorang nelayan muda, MAH (18), Pemuda asal Karangagung, Kecamatan Palang. MUHAIMIN