seputartuban.com, TUBAN – Tahun politik menjadi ladang bagi partai politik untuk menebar pesona. Salah satunya dengan memasang bendera Partai Politik (Parpol) di sepanjang jalan, gang dan lainnya.
Di jalur pantura Tuban misalnya, sejumlah bendera sudah berkibar. Begitu juga dengan gambar para legislator dan juga bakal calon legislator dengan tujuan memantik konstituen.
Dua pekan ini, terdapat bendera parpol warna kuning bertuliskan Partai Golkar. Bendera itu berkibar tepat di kanan kiri moto Socorejo Bangkit Berjaya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. Atau di sisi selatan jalan nasional. Lokasi benderanya juga di sekitar Obyek Vital Nasional (Obvitnas), yakni sekitar jalur Pelabuhan Khusus Semen Gresik.
Sesuai peraturannya, apakah diperbolehkan atau sebaliknya, belum ada pihak terkait yang memberikan keterangan resmi. Pemkab Tuban melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nampaknya saling lempar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi ketika dikonfirmasi via ponselnya terkait payung hukum bendera yang terpasang di sekitar obyek vital belum memberikan keterangan resmi. ‘’Tolong coba konfirmasi ke Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Tuban,’’ jawab dia singkat, Sabtu (11/2/2023).

Disampaikan dia, seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) ada OPD pengampunya. Dan terkait dengan urusan parpol lebih dekat tupoksinya Bakesbangpol. Misalnya masalah parkir berlangganan. Kalau ada jukir yang meminta biaya parkir tentu lebih pas yang menangani adalah perhubungan, tidak langsung Pol PP.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tuban ini menambahkan, di Satpol PP Tuban mengaku perda nomor 18 Tahun 2020, terkait reklame yang dikaitkan dengan pasal 7 ayat 1 huruf o, pihaknya belum bisa memberikan jawaban. ‘’Kami nggak bisa memberikan statmen kalau belum jelas. Dan biasanya ada komunikasi dari OPD pengampu,’’ tegasnya.
Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto saat dikonfirmasi menjawab untuk menanyakan ke pihak terkait. ‘’Tanya ke Satpol PP nggeh,’’ jawab dia. Menurut Didik, sapaan akrabnya ini, Bakesbangpol Tuban itu urusannya apabila mendekati Pemilu. Misal menjelang kampanye sesuai dengan perbupnya.
‘’Kalau urusan ketertiban umum, ya satpol PP. Kalau urusan izin ya ke Bupati Tuban melalui Mal Pelayanan Publik Satu Pintu, ’’ jawabnya. Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi saat ditanya via pesan pendek mengaku sampai saat ini belum menerima konfirmasi soal ini. Maksudnya konfirmasi soal perda barunya. ‘’Karena kebijakan soal ini bukan ranah Bawaslu. Ini murni wilayah pemerintah,’’ tegasnya. (ami)
Update : Terkait Bendera Golkar di Sekitar Obvitnas, Ini Penjelasan Pengurus Partai
