Belum Sepekan, Pemilik Kios Ilegal Pupuk Palang Jadi Tersangka

TUBAN

DIMAPERKAN WARTAWAN : Kapolres Tuban dan Dandim 0811 Tuban, Senin (06/04/2015) di Mapolres Tuban, saat press release penangkapan penyelewengan peredaran pupuk subsidi di Palang.
DIPEMERKAN WARTAWAN : Kapolres Tuban dan Dandim 0811 Tuban, Senin (06/04/2015) di Mapolres Tuban, saat press release penangkapan penyelewengan peredaran pupuk subsidi di Palang.

seputartuban.com – Polres Tuban bergerak cepat dengan menetapkan seorang tersangka pemilik kios ilegal di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palan, Kabupaten Tuban. Tersangka yang seorang haji ini terancam pidana penjara 2 tahun.

Belum sepekan penggrebekan gabungan Koramil dan Polsek Palang serta Unit II Sat Reskrim Polres Tuban di kios pupuk subsidi di Desa Leran Kulon, Rabu (01/04/2015) siang, penyidik sudah menetapkan tersangka. Yakni PS (48), warga Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Hal ini disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan didampingi Dandim 0811 Tuban, Letkol Kav. Rahyanto Edy Yunianti, Senin (06/04/2015) di Mapolres Tuban.

Kapolres menjelaskan, tersangka membeli lebihan pupuk milik para petani di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Urea dari harga Rp. 115 ribu dijual dengan harga Rp. 125 ribu tiap sak. Phonska dibeli dari harga Rp. 130 ribu dijual dengan harga Rp. 140 ribu. Jenis ZA dibeli Rp. 90 ribu dijual Rp. 100 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan 31 sak pupuk bersubsidi. Terdiri dari 14 sak pupuk phonska, 11 sak pupuk urea, dan 6 sak pupuk ZA. Pupuk itu ditimbun dikios buah milik tersangka Desa Leran Kulon. “PS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Tuban.

Tersangka dijerat pasal berlapis dari sejumlah peraturan perundangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. Yakni UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan. Perpres no. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2000 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Permendag no. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. ARIF AHMAD AKBAR