seputartuban.com, TUBAN – Memasuki tahapan proses Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban semakin rajin menggelar sosialiasasi dan implementarasi peraturan dan non-peraturan. Dengan mengusung tema Sinergitas Bawaslu dalam Pencegahan Sengketa Proses Pemilu, sosialisasi digelar di salah satu hotel di Jalan Basuki Rachmad, pada Selasa (21/3/2023)
Hadir dalam sosialisasi itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, partai politik, Bakesbangpol, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan keterkaitan Kejaksaan dalam pemilu memiliki peran penting, yakni dalam penegakan hukum. Karena dalam kententuan perundang-undangan kejaksaan juga harus turut hadir dalam proses berjalan dan kelancaran penyelenggaraan pemilu. “Tentunya dengan sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik. Mulai dari penyelenggara pemilu, parpol dan juga dapat disosialisasikan di masyarakat,” terangnya.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sunarso menjelaskan, Bawaslu Tuban melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman pada partai politik, ormas dan tokoh masyarakat terkait pengawasan tahapan dan kewenangan Bawaslu melakukan sidang mediasi, adjudikasi dan sengketa secara cepat.
“PerBawaslu mengatur tata cara prosedur bagaimana caranya Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu. Dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan PerBawaslu tersebut,’’ jelasnya. RHOFIK SUSYANTO/Ami