TUBAN
seputartuban.com – Hingga saat ini baru 5 Partai Politik (Parpol) yang melaporkan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban. Sedangkan batas akhir pelaporan dana sampai dengan tanggal 2 Maret 2014 jam 18.00 WIB.
Kelima Parpol tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Golongan Karya (Golkar, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (1/3/2014) mengatakan bila sampai batas akhir pelaporan, Minggu (2/3/2014) belum Parpol belum melaporkan dana kampanye, akan mendapatkan sanksi. “Kita baru menerima laporan awal dana kampanye dari 5 partai politik, dan besok batas akhir pelaporan tersebut. Ini adalah pelaporan dana kampanye priode 2, yang sebelumnya pernah dilaporkan pada akhir tahun 2013 kemarin,” ungkap Yayuk.
Sesuai dengan undang-undang pemilu nomor 8 tahun 2012 pasal 134 ayat (1) disebutkan Parpol sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Aturan ini dilengkapi pada pasal 135 ayat (1) yang menyatakan Parpol juga wajib melaporkan laporan akhir dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana. “Bila sampai batas akhir pelaporan Parpol belum melaporkannya, terancam sanksi didiskualifikasi atau tidak boleh ikut serta dalam pemilu 2014 di satu daerah itu. Kita harapkan hal tersebut tidak terjadi pada Parpol yang ada di Kabupaten Tuban,” tambahnya.
Sementara itu, didalam pasal 138 ayat (1) disebutkan sanksi pembatalan bagi Parpol dan calon anggota DPD yang tidak memberikan laporan sesuai dengan waktu. Jika laporan akhir dana kampanye tidak diserahkan, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
Saat ditanya jumlah dana kampanye partai politik yang sudah melaporkan ke KPUD Tuban, Yayuk mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menyampaikanya. Karena verifikasi akan dilakukan setelah batas akhir pengiriman laporan tersebut. “Kita belum bisa menyebutkan karena belum kita lakukan verifikasi, dan nanti bila ada persyaratan yang belum lengkap akan kita kembalikan ke Parpol. Kita beri waktu 5 hari untuk melakukan pembenahan dan melengkapinya,” pungkas Komisioner KPUD Tuban, Yayuk. (lis)