Baru 2 Bacaleg Kembalikan Revisi Berkas

TUBAN

KPU yayukseputartuban.com –  Sejak dikembalikannya 385 berkas Bacaleg DPRD Kabupaten Tuban pada Kamis (09/05/2013). Baru 2 berkas dari Partai Amanat Nasional (PAN), atas nama Bacaleg Nuraini dan Jubaidi dikembalikan ke KPU Kabupaten Tuban pada, Sabtu (11/05/2013).

Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi Jum’at (17/05/2013) mengatakan menegaskan hingga saat ini baru 2 berkas revisi dikembalikan Bacaleg. Dan pihaknya memberikan waktu pengembalian berkas sampai Rabu (22/05/2013). Apabila sampai batas yang ditentukan belum mengambalikan, Bacaleg dianggap mengundurkan diri.

Disoal Parpol Gerinda dan PKPI yang datang ke KPU, pihaknya memastikan bukan untuk mengembalikan berkas Bacaleg. Melainkan hanya melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap kekurangan berkas Bacaleg.

Dari hasil ferivikasi 521 Bacaleg, terdapat 363 Bacaleg yang menyerahkan persyaratan berkas memakai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk yang menggunakan ijazah S1 sebanyak 150 Bacaleg dan 8 Bacaleg yang menggunakan ijazah S2. “Sampai saat ini baru 2 bacaleg saja. Lainnya belum mengembalikan, terakhir tanggal 22 mei 2013,” ungkapnya. (han)