TUBAN

seputartuban.com – Kharbini (57), warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban, sejak Rabu (15/05/2013). Pasalnya ia telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap 2 orang. Yakni Sukimah (30) warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dan Sri Setyo (35)warga Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
Awal mula tindak penipuan dilakukan oleh bapak 2 anak tersebut pada bulan April 2012. Terhadap 2 korban, terduga pelaku memberikan janji bisa menjadikannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban. Dengan syarat membayar sejumlah uang pelicin kepada pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tuban.
Pertama kali, masing-masing korban dimintai uang sebesar Rp. 50 juta sebagai uang pelicin tahap perkenalan. Tiga bulan berikutnya, sekitar pertengahan Juli 2012, kedua korban masing-masing dimintai uang lagi sebesar Rp. 50 juta, dengan alasan untuk uang pendaftaran.
Berikutnya, pada awal bulan Agustus 2012, kedua korban kembali dimintai uang Rp. 20 juta, untuk membayar petugas BKD Tuban, untuk pembuatan surat panggilan Pra Jabatan PNS di Kabupaten Tuban. Setelah ditunggu-tunggu, surat panggilan yang dimaksud tidak kunjung datang. Saat ditanya, terduga pelaku beralasan, bahwa pelaksanaan Pra Jabatan belum dimulai.
Kemudian, terduga pelaku kembali mendatangi korban pada awal April 2013, untuk meminta uang pelunasan dan diklat kepegawaian. Kali ini besarnya tidak sama, untuk korban bernama Sri Setyo, dimintai uang sebesar Rp. 60 juta. Sedangkan korban bernama Sukimah dimintai uang sebesar Rp. 62 juta.
Setelah ditunggu-tunggu, hampir sebulan, apa yang dijanjikan oleh terduga pelaku tidak kunjung terbukti. Bahkan saat ditemui oleh korban, selalu mengelak dan sulit ditemui. Tidak hanya itu, saat dihubungi melalui ponselnya juga tidak aktif.
Kemudian, kedua korban merasa ditipu dan melaporkannya ke Polsek Parengan pada Selasa (14/05/2013). Selang sehari setelah laporan warga, pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah rumah keluarganya, Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Parengan, AKP Kusrin, saat dikonfirmasi, Jum’at (17/05/2013) mengatakan, dari keterangan pelaku, menipu korban untuk dijadikan menjadi PNS. Selain itu, untuk meyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura memiliki kenalan pegawai di Kantor BKD Tuban bernama Widagdyo. Tidak hanya itu, dia juga mengaku punya kenalan orang Jakarta yang bisa mengurus pengangkatan menjadi PNS bernama Ramses. Namun semua itu hanya fiktif dan sebagai alat untuk meyakinkan korban saja.
Dari keterangan korban, jumlah total kerugian yang ditanggung Sukimah sebesar Rp. 182 juta, dan korban Sri Setyo sebesar Rp. 180 juta. “Semua surat-surat yang diberikan korban itu buatannya sendiri. Pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sekarang sudah di Mapolres Tuban,” jelasnya. (han)