TUBAN
seputartuban.com – Husen Ali (35), warga Negara Palestina dan istrinya Ahlami (30), menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban, sejak Jum’at (10/05/2013). Penyebabnya karena kedua warga Negara Palestina tersebut masuk Indonesia tanpa dilengkapi surat imigrasi yang sah (Imigran Gelap).
Keduanya di tangkap petugas Polres Tuban saat melintasi Kabupaten Tuban, pada awal Mei 2013 lalu. Selanjutnya, diserahkan ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Imigran gelap tersebut diduga tanpa disertai surat visa lengkap. dan bertujuan untuk bekerja di negara Australia dengan melewati Indonesia.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPLP) Tuban, Wahyudi saat dikonfirmasi Jum’at (17/05/2013) mengatakan pihaknya hanya menerima titipan tahanan dari Polda Jatim. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Polda Jatim. Dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tuban untuk menjalani proses peradilan.
Menurutnya, sidang peradilan akan digelar 15 sampai 20 hari setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik. Sehingga status Imigran gelap tersebab masih sebatas tahanan titipan.
Disoal kendala yang dihadapi, pihak lapas selama ini kesulitan dalam memberi makan. Karena, tahanan hanya bisa makan dengan roti, gandum, susu dan madu. Sedangkan dana konsumsi untuk setiap tahanan atau Nara Pidana (Napi) sebesaer Rp. 7.500 per-hari. Sehingga tidak mencukupi, apabila digunakan sebagai biaya makan tahanan Imigran gelap itu.
“Kita sudah menghubungi kuasa hukumnya, kekurangan biaya makan sudah dicukupi. Sampai saat ini masih belum disidangkan,” ungkapnya. (han)