TUBAN
seputartuban.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menyetujuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tuban tahun Anggaran 2014.
Dalam rapat paripurna dengan agenda kesimpulan Banggar dan persetujuan bersama KUA dan PPAS tahun anggaran (TA) 2014, juru bicara Banggar, Karjo, menyampaikan bahwa usulan eksekutif disetujui dengan sejumlah catatan.
Dalam rancangan anggaran pendapatan TA 2014 sebesar Rp. 1.474.394.393.360.35. Sedangkan untuk rancangan anggaran belanja sebesar Rp. 1.549.257.643.540. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 955.243.431.023.32. Serta belanja langsung sebesar Rp. 594.014.218.481.21.
Diantaranya dana bagi hasil sebesar Rp. 6,4 milyar kurang sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga harus disesuaikan dan dipertanggung jawabkan dengan baik. Serta sejumlah mata anggaran lain dinilai masih perlu dilakukan penghematan atau perubahan.
“Catatan ini adalah temuan yang harus menjadi catatan tersendiri oleh pengguna anggaran. Namun pada intinya, alokasi dana yang dipertimbang belum diperlukan bisa dialihkan kembali dalam PAK, ” katanya.
Bupati Tuban, Fathul Huda dalam sambutannya mengatakan bahwa seluruh rencana alokasi dana di TA 2014 sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Pihaknya juga berterimakasih atas kesepakatan Banggar atas KUA dan PPAS TA 2014. “Semuanya untuk kebaikan bersama. Kita bekerja harus saling melengkapi, ” ungkapnya. (han)