Baliho Caleg Makin Menjamur, Petugas Masih Identifikasi Pelanggaran

seputartuban.com, TUBAN – Pemasangan alat peraga berupa banner calong anggota legistlatif (Caleg) kabupaten, provinsi maupun pusat semakin menjamur. Mulai kawasan jalan poros nasional, provinsi, kabupaten, antar desa hingga jala utama hingga poros kampung. Pemasangannya beragam, mulai dipasang rangka kayu, besi hingga ditancapkan di pohon dengan jumlah ribuan.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, Sabtu (04/11/2023) menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan identifikasi. Jumlahnya sudah 2.000 banner lebih. “Hingga kini kami masih tahap inventarisir alat peraga baner maupun baliho yang bertebaran. Hasil inventarisir bulan ini (September) ada 2.000 lebih,” jelasnya.

Jumlah tersebut belum terhitung akhir bulan hingga awal bulan November 2023. Hasil pantauan seputartuban.com ada penambahan pemasangan banner/baliho sejumlah Caleg. Bahkan ukuranya realtif besar.

Disoal Langkah penindakan, pihaknya masih melakukan kooridnasi dengan para pihak terkait. “Kami masih kaji, belum melakukan penindakan. Baru berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyamakan persepsi apakah melanggar perda atau aturan lainnya,” jelasnya.

Tahapan Pemilu, seharusnya saat ini yang merupakan peserta pemilu adalah Partai Politik (Parpol). Bulan Calon Anggota Legislatif (Caleg), karena masih dalam tahapan daftar calon sementara (DCS). “Saat ini peserta pemilu baru Parpol, untuk Bacaleg belum,” tegasnya.

Langkah yang sudah dilakukan adalah, bersurat kepada Parpol peserta Pemilu agar memberitahukan, mengarahkan kepada seluruh pengurus dan anggotanya untuk mematuhi aturan. “Meski begitu, kami sudah memberikan surat imbauan ke partai meminta untuk meneruskan kepada pengurus dan anggota. Agar mentaati aturan PKPU 15 tentang kampanye,” ungkapnya.

Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi saat ditanya terkait hal ini melalui pesan singkat tidak dibalas. Bahkah hingga berita ini diunggah juga tidak menjawab.