Asal-asalan Bikin Polisi Tidur Melanggar Perda

seputartuban.com, TUBAN – Keberadaan garis kejut atau polisi tidur sangat membantu agar pengguna jalan tidak ugal-ugalan. Namun jika membuatnya asal-asalnya justru menjadi petaka bagi pengguna jalan.

Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Kab. Tuban, Cyta S

Saat ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perizinan dan aturan pembuatan polisi tidur. Hal itu untuk membuat berbagai pihak saling diuntungkan.

Kasubbag Perundang undangan, Bagian Hukum Setda Pemkab Tuban, Cyta Suryawijati, menyampaikan Perbup nomor 27 tahun 2016 tentang Perizinan dan Pembuatan Garis Kejut sudah ditandatangani oleh Bupati Tuban, Fathul Huda, sehingga sudah siap diundangkan.

Perbup tersebut turunan dari Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Didalamnya tidak hanya mengatur teknis pembuatan polisi tidur saja tapi lebih pada ketentraman dan ketertiban umum. “Termasuk didalamnya mengatur tentang pembuatan polisi tidur,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut ditegaskan penempatan polisi tidur harus di jalan lingkungan pemukiman, jalan lokal dengan kelas jalan III C. Serta pada jalan-jalan yang sedang dilakukan perbaikan. Jarak antar polisi tidur dalam jalan lingkungan minimal 50 meter.

“Memperhatikan kondisi jalan dilingkungan, kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Penempatannya juga harus pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas,” lanjut Cyta.

Dengan maksimal ketinggiannya 10 sentimeter dan lebar maksimal 15 sentimeter serta kemiringannya maksimal 20 derajat. Selain itu juga harus dicat warna kombinasi biru dan putih dibuat miring. Dengan adanya warna biru agar pantulannya tidak terlalu silau terkena mata, serta dengan kombinasi putih agar saat malam hari tetap terlihat.

Garis kejut yang berfungsi sebagai pembatas kecepatan berlalu lintas tersebut dibuat dengan menggunakan bahan yang sama dengan bahan badan jalan. Atau dengan bahan karet dan bahan lainnya dengan kelenturan yang sama dengan karet. USUL PUJIONO