KEREK

seputartuban.com – Lani (34), Warga Dusun Sumberejo, Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban kini “menginap” ditahanan Mapolres Tuban. Karena dia menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga (15), yang masih tetangganya sendiri.
Awal kisah bermula saat Lani mengetahui kalau kedua orang tua korban sedang jualan nasi jagung di pasar. Kesempatan ini digunakan terduga pelaku yang sehari-hari sebagai buruh tani ini masuk kerumah melalui pintu belakang, Kamis (5/6/2014) sekitar pukul 07.30 WIB.
Nampaknya Lani sudah bernafsu, langsung menuju kamar korban. Karena pintu ditutup, dia mengetuknya. Korban mengira saudara iparnya, membuka pintu kamar. Pintu yang terbuka membuat terduga pelaku langsung nyelonong masuk kamar kemudian mengunci pintu.
Korban yang kaget didorong oleh terduga pelaku sampai diatas kasur. Korban dirayu untuk menuruti ajakan Lani untuk bersetubuh. Dengan rayuan apabila hamil akan dimadu dan dijadikan istri keduanya. Korban menolak ajakan itu. Dengan sekuat tenaga meronta, hingga akhirnya tak berdaya. Korban kemudian dicumbui dan disetubuhi meski sempat mengerang kesakitan.
Dari keterangan terduga pelaku, saat ditemui di Mapolres Tuban, Senin (9/6/2014), bahwa tindakan itu disebabkan ingin melampiaskan hasratnya kepada korban. Selain itu, dirinya suka dan berniat akan menikahi korban. Niat baiknya itu ditolak korban,karena dia sudah beristri.
Pengakuan lain, korban saat disetubuhinya masih dalam kondisi perawan. Usai menyetubuhi korban, terduga pelaku keluar rumah juga melalui pintu belakang. “Saya senang, mau saya jadikan istri lagi. Sepat menolak tidak mau, tidak pakai kondom pak, ” ungkap Lani.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono menjelaskan bahwa aksi persebutuhan ini didasari adanya kesempatan. Rumah korban keadaan sepi ditinggal bekerja orang tuanya. Barang bukti yang diamankan seprei, rok panjang warna abu-abu, celana dalam milik korban dan baju tidur.
“Modusnya itu, rumah korban kosong karena kedua orang tuanya kerja. Pelaku masuk lewat pintu belakang dan masuk kamar. Diancam dengan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Suharyono. HANAFI
Oh my god betapa buruknya aklakmu hai sodaraku,,,,, km sudah punya istri masih bisa berbuar gitu,,