Alasan Tidak Jelas, Guru Penerima TF Dipungli

TUBAN

seputartuban.com – Ribuan guru yang mendapat Tunjangan Fungsional (TF) harus rela jatah uangnya disunat sebesar Rp. 100 ribu. Pengurangan jatah tersebut dilakukan oleh pihak sekolah masing-masing. Dan hasil uangnya dibagi sebagian, Rp. 50 ribu dibagi untuk guru yang belum mendapat TF. Sedangkan Rp. 50 ribu lainya untuk laporan bukti penerimaan tunjangan ke Kementrian Agama (Kemenag) Tuban.

Muhlisin Mufa
Kasi Penma Kantor Kementrian Agama Kab. Tuban, M Muhlisin Mufa

ML (32), salah satu guru yang mengajar di wilayah Kecamatan Kerek saat dikonfirmasi Sabtu (04/01/2014) mengatakan bahwa dia sudah mendapatkan TF melalui rekeningnya Rp. 2.850.000. Namun dengan perintah jelas, dia diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada Kepala Madrasahnya.

Saat ditanya kegunaannya, sebagian uang dipergunakan untuk pengurusan dan kelancaran dalam perolehan tunjangan. Dan sebagian dikumpulkan untuk dibagikan kepada guru yang tidak mendapatkannya. “Rp. 100 ribu potongannya. Yang Rp. 50 ribu untuk disetor ke Kelompok Kerja Madrasah (KKM) kecamatan dan disetorkan ke Kemenag Tuban. Sisanya dibagikan ke guru lainnya yang belum dapat,” ujarnya.

Senada disampaikan oleh HF (31), warga Kecamatan Jenu yang juga menjadi guru di wilayah Kecamatan Tambakboyo. Dia mengatakan iuran ini sebenarnya tidak ada aturan. Dikarenakan kegunaannya tidak ada dasar hukum secara jelas.  “Apalagi yang untuk KKM dan disetor ke Kemenag Tuban. Untuk apa itu uangnya, ” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Tuban, M. Muhlisin Mufa saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya melakukan pemotongan atau sunat uang TF.  Bahkan dia dengan tegas tidak pernah memerintahkan untuk pemotongan dana TF “Kata siapa mas itu, tidak ada tarikan dari kami, ” tegasnya.

Namun Muhlisin mengaku belum melakukan pemeriksaan informasi ini. Karena dia baru mendengar informasi pungli ini. Langkah yang akan diambilnya dengan melakukan pemeriksaan pada KKM dan guru yang mendapat potongan. “Kalau tunjangan profesi memang ada kegiatan yang membutuhkan uang. Namun uang tersebut kembali untuk kepentingan dan keahlian guru,” ungkapnya.

Diketahui setiap guru yang memperoleh TF menerima uang sebesar Rp. 3 juta. Mendapat potongan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp. 150 ribu. Sehingga hanya menerima uang sebesar Rp. 2.850.000 melalui rekeningnya masing-masing. Se-Kabupaten Tuban jumlah guru penerima TF dari Tingkat RA, MI, MTs hingga MA jumlanya 3.073 guru dengan total dana Rp. 11.082.000.000. (han)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses