Air Tuban Tak Layak Konsumsi Kesehatan

TUBAN

ENDAH NURUL: Prinsipnya kami hanya ingin melindungi kesehatan masyarakat Tuban.
ENDAH NURUL: Prinsipnya kami hanya ingin melindungi kesehatan masyarakat Tuban.

seputartuban.com-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban menegaskan tidak merekomendasikan izin industri air mineral dalam kemasan di Bumi Ronggolawe.

Alasannya, karena kondisi air di Tuban tidak cukup baik untuk dikonsumsi bagi kesehatan.

“Tidak hanya di Tuban. Kami rasa di Lamongan dan Bjonegoro pun airnya memang tidak layak konsumsi. Karena memang secara geografis kawasan kita didominasi oleh pegunungan kapur yang berbahaya bagi kesehatan,” tegas Sekretaris Dinkes Kabupaten Tuban, Endah Nurul, saat ditemui di kantornya, Rabu (25/05/2015) pagi.

Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi tudingan sejumlah pelaku industri es batu yang tinggal menunggu waktu kolap gagal banting stir membuka usaha air kemasan mineral, karena terganjal izin Dinkes Tuban.

Selain faktor air yang tidak layak konsumsi, Endah mengatakan penolakan tersebut juga dikuatkan oleh Permenkes nomor 907 tahun 2002 terkait air bersih.

“Kami hanya ingin memberikan perlindungan untuk masyarakat Tuban terkait apa yang dikonsumsi,”tegas dia.

Disebutkan, tidak hanya air konsumsi yang akan diawasi secara ketat, namun juga PDAM yang dilakukan pemeriksaan setiap satu bulan sekali. Pemeriksaan ini dilakukan pada 15 titik PDAM di Kabupaten Tuban.

”Prinsipnya kami hanya ingin melindungi kesehatan masyarakat Tuban,” katanya.

Diberitakan sebelummnya, sejumlah pemilik usaha es batu yang terancam gulung tikar dan berancang-ancang mengajukan izin membangun industri air mineral ke Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban.

Namun upaya tersebut ditentang keras oleh Dinas Kesehatan karena faktor kandungan air wilayah Tuban tidak layak untuk dikonsumsi.

Menurut Endah, pihaknya hanya memiliki wewenang terkait pengontrolan setelah izin turun dari BP POM kepada pelaku usaha tersebut.

“Pada prinsipnya Dinkes Tuban tidak pernah menolak permohonan izin industri air mineral. Soal ini bukan kewenangan kami.Yang berhak memberikan rekomendasi air mineral dalam kemasan adalah BP POM,” kata dia. WANTI TRI APRILIANA