TUBAN
seputartuban.com – Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 311 desa se-Kabupaten Tuban tahun 2013 sebanyak Rp. 20 milyar. Dana ini diperuntukkan untuk semua desa dengan besaran jumlah dana tidak sama. Besarannya tergantung, luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, letak geografis dan potensi desa masing-masing.
Kepala Bapemas, Pemdes dan KB Kabupaten Tuban, Achmad Amin Sutoyo saat dikomfirmasi, Sabtu (04/01/2014) mengatakan pencarian dana ADD tersebut tergantung dari pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tiap-tiap desa.
“Keterlambatan pencairan, karena pembayaran pajaknya tidak tepat waktu. Desa harus bisa mempertanggung jawabkan dana ADD tersebut. Batas waktu pelaporannya sampai 16 Januari 2014,” jelasnya.
Selain itu, alokasi dana desa yang sudah diterima desa akan diperiksa oleh Inspektorat terkait pelaksanaan dana ADD tersebut. Jika tidak sesuai ketentuanya, desa akan mendapatkan sangsi. “Kita terus mendorong supaya semua desa segera membuat laporan dan harus sesuai dengan dana yang diterimanya. Apa bila ada keterlambatan laporan, maka desa akan dikenai sangsi tahun depan tidak mendapatkan dana ADD,” tegasnya
Diketahui, dana ADD memiliki beberapa pos dalam penggunaannya, seperti untuk pembangunan inflastruktur, biaya operasional desa, untuk organisasi BPD, LPMD, Karang Taruna, Posyandu, dan PKK. Untuk anggaran ADD 2014 berdasarkan sama dengan tahun 2013 yaitu Rp. 20 milyar. (lis)
gimana pak Amin kalo ada satu desa yg sampai saat ini blm mengerjakan proyek fisik…?