Penulis : Hanafi
TAMBAKBOYO

Kejadian penangkapan bermula dari petugas Sat Reskoba yang mengetahui bahwa kuli bangunan itu diduga merupakan pengedar pil karnopen. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian. Setelah terbukti terduga pelaku melakukan jual beli, kemudian petugas melakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 45 pil karnopen dari tangannya .
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan bahwa pihaknya selalu menggiatkan upaya peredaran obat daftar G ini diluar ketentuan yang berlaku. ” Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan RI, dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara,” pungkasnya.
