seputartuban.com, TUBAN – Sebanyak 47 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Tuban, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2022. Pilkades ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya atau meninggal dunia.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban, Suhud mengatakan Pilkades akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2022.
“Pendaftaran akan dilakukan pada 20 Juli 2022, Untuk pelaksanaan pemungutan suara akan di laksanakan pada 27 Oktober 2022,” katanya, Jumat (15/07/2022).
Suhud menjelaskan, dari beberapa tahapan sudah dilakukan. Mulai dari pembentukan panitia Pilkades dan sosialisasi masing-masing desa. Yakni dari tanggal 28 Juni hingga 11 Juli 2022.
Anggaran pelaksanaan Pilkades, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci. Pasalnya masih dalam tahap pembahasan. Nantinya akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) dan Anggaran Pendaptan Belanja Desa (APBDesa). “Terkait anggaran diambilkan dari APBD dan APBDesa. Saat ini masih dalam proses tahap pembahasan,” ungkapnya.
Diketahui, dari data yang dihimpun seputartuban.com, inilah daftar desa yang akan menggelar Pilkades serentak 2022. Wilayah Kecamatan Jatirogo terdapat 5 desa yakni Desa Paseyan, Desa Bader, Desa Wangi, Desa Wotsogo dan Desa Demit.
Kecamatan Bangilan terdapat 2 desa. Yakni Desa Klakeh dan Desa Bangilan. Kecamatan Bancar terdapat 4 desa. Yakni Desa Banjarjo, Desa Sukoharjo, Desa Boncong dan Desa Ngampelrejo. Sedangkan wilayah Kecamatan Senori terdapat 2 desa. Yakni Desa Rayung dan Desa Katerban.
Kecamatan Tambakboyo terdapat 3 desa. Yaitu Desa Mander, Desa Plajan dan Desa Cokrowati. Kecamatan Singgahan terdapat 2 desa. Yaitu Desa Lajolor dan Desa Tunggulrejo. Kemudian wilayah Kecamatan Kerek 2 terdapat desa yaitu Desa Jarorejo dan Desa Padasan.
Kemudian Kecamatan Parengan terdapat 3 desa. Yakni Desa Kemlaten, Desa Mergoasri, Desa Sukorejo. Untuk Kecamatan Montong hanya 1 desa yakni Desa Sumurgung. Kemudian wilayah Kecamatan Soko terdapat 4 desa. Yaitu Desa Gununganyar, Desa Sandingrowo, Desa Bangunrejo dan Desa Simo.
Kecamatan Jenu terdapat 2 desa. Yaitu Desa Socorejo dan Desa Sugihwaras. Kecamatan Merakurak terdapat 3 desa, yaitu Desa Kapu, Desa Sumber dan Desa Tobo. Kemudian Kecamatan Rengel 2 desa, terdapat di Desa Rengel dan Desa Campurejo. Kecamatan Plumpang hanya 1 desa yaitu Desa Sumberagung. Kemudian Kecamatan Palang terdapat 4 desa, terdiri dari Desa Palang, Desa Tegalbang, Desa Dawung serta Desa Kradenan. Kecamatan Widang terdapat di 3 desa, yaitu Desa Sumberjo, Desa Compreng, dan Desa Simorejo. Kecamatan Grabagan juga terdapat 3 desa yakni Desa Ngarum, Desa Menyunyur, serta Desa Banyubang. RHOFIK SUSYANTO