BNNK Tuban Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Mojokerto

seputartuban.com, TUBAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil membekuk tiga bandar sabu di Kelurahan Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Selasa (10/9/2019). Dari tangan ketiganya petugas berhasil mengamankan 2,65 gram sabu.

BNNK Tuban saat jumpa pers

Dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor BNNK Tuban, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, pengungkapan tiga pelaku pengedar sabu di Tuban tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pengembangan petugas akhirnya membuntuti dua pelaku yang saat itu akan melakukan transaksi. “Setelah kita kejar dua pelaku yang berinisial, P dan R. Kita bekuk di depan pom bensin di Kecamatan Tambakboyo dan kedua pelaku akan melakukan transaksi,” katanya.

Setelah geledah, ternyata keduaanya menyimpan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok mild, seberat 0,54 gram,dan di casing handphone seberat 0,09 gram. Yang dibawa di dalam saku celana kedua tersangka. Keduanya kemudian digelandang ke kantor BNNK beserta satu motor jenis Honda CRF 150. “Keduanya ternyata mengaku ,akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya yang saat ini masih buron berinisial MT,” katanya.

Dari hasil interogasi didapatkan informasi, kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di desa Wolutengah, Kerek. Tim Berantas BNNK Tuban segera bergerak menuju rumah tersangka berinisial U untuk melakukan penggrebekan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 2,65 gr yang dikemas pada poket-poket kecil. Selanjutnya, tersangka U dibawa ke kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan tes urin, ketiga tersangka positif mengonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Made Arjana juga menerangkan. bahwa tersangka U mengaku menjadi pengguna dan penggedar sejak 6 bulan lalu. Sedangkan barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Mojokerto, Jawa Timur.

Dari hasil penangkapan tersebut, BNNK Tuban juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.761.000; 1 set alat hisap (bong); 1 timbangan digital; 6 unit HP; 7 plastik klip kosong; 1 kardus HP; 5 alat ciduk; 1 alat pemotong kaca; 1 korek api; 1 obeng kecil; 1 cotton both pembersih pipet; 2 baterai timbangan digital; 3 bukti setoran transfer rekening dengan total Rp. 10 juta; serta 2 pistol air shotgun dan tempat isi peluru (gotri). RHOFIK SUSYANTO