JENU
seputartuban.com – Tiga tersangka pencuri besi tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menjalani rekontruksi pencurian, Jum’at (11/10/2013). Mereka adalah Irawan Alias Wawan (22), warga Desa Tlogowaru. Kamsani (27), warga Desa Tobo, Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban. Serta Kasur (60), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari reka ulang ini masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda. Untuk tersangka bernama Irawan dan Kasman bertugas sebagai pencuri besi pada rangkaian tower bertegangan ekstra tinggi. Selain itu, kedua tersangka juga bertugas mengangkut barang curiannya. Dengan cara menggergaji dengan alat potong berupa gergaji besi. Tidak hanya itu, keduanya juga nekat melepas besi penyangga dan siku tower setinggi 38 meter itu.
Saat rekontruksi kedua tersangka bekerja sama dengan cara, saat 1 tersangka menggergaji dan tersangka lainnya mengawasi situasi sekitarnya. Usai beraksi, besi hasil curianya langsung dimasukkan dalam karung berukuran besar, dan dibawa kerumah tersangka lain, Kasur. Di rumah inilah ratusan Kg besi tower ditimbun untuk dijual.
Kasus pencurian ini terbongkar, saat petugas dari PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Tuban memeriksa tower tersebut. Didapati beberapa penyangga dan siku telah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa lokasi usaha besi bekas. Kemudian, petugas mendapati beberapa batang besi tower di rumah tersangka Kasur.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tuban Iptu Budi Friyanto saat dikonfirmasi Sabtu (12/10/2013), mengatakan bahwa petugas sebelumnya sudah menangkap 3 tersangka di rumahnya masing-masing. Untuk melengkapi berkas penyidikan, diperlukan rekontruksi atau reka ulang pencurian besi SUTET itu.
Dalam rekontruksi, komplotan ini menjalankan 15 adegan. Yakni mulai awal melakukan pemotongan, pengumpulan besi, pengangkutan, penimbunan, sampai penjualan. “Kita bedakan pasalnya. Yang Irawan dan Kasmani sebagai ekskutor terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk penadah pasal 480 KUHP, “ungkapnya. (han)